Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Vonis Mati Dua Residivis Kurir Narkoba di Riau Pembawa 64 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hakim PN Pekanbaru vonis atau putusan mati terhadap dua residivis kurir narkoba di Riau pembawa 64 kilogram sabu jaringan internasional.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Dua terdakwa kurir sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. 

Namun kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya kedapatan awsang mengangkut karung warna coklat berisi barang haram ke dalam mobil CRV putih.

Terungkap pula, kedua terdakwa sudah tahu pekerjaan mereka berkaitan dengan narkotika. Kedua terdakwa sebelumnya sudah menerima upah Rp5 juta dari Abang untuk menjemput dan menyimpan sabu.

Jika nanti barang tersebut sudah dijemput orang lainnya, maka terdakwa akan kembali menerima upah Rp2 juta perkilogramnya.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved