Hakim Vonis Mati Dua Residivis Kurir Narkoba di Riau Pembawa 64 Kg Sabu Jaringan Internasional
Hakim PN Pekanbaru vonis atau putusan mati terhadap dua residivis kurir narkoba di Riau pembawa 64 kilogram sabu jaringan internasional.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Namun kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya kedapatan awsang mengangkut karung warna coklat berisi barang haram ke dalam mobil CRV putih.
Terungkap pula, kedua terdakwa sudah tahu pekerjaan mereka berkaitan dengan narkotika. Kedua terdakwa sebelumnya sudah menerima upah Rp5 juta dari Abang untuk menjemput dan menyimpan sabu.
Jika nanti barang tersebut sudah dijemput orang lainnya, maka terdakwa akan kembali menerima upah Rp2 juta perkilogramnya.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Halaman 2 dari 2
Tags
vonis mati residivis kurir narkoba
Kurir Narkoba di Riau
vonis mati di Riau
Pengadilan Negeri Pekanbaru
Kejari Pekanbaru
Baca Juga
Pj Sekdako Pekanbaru Buka Suara soal Pemeriksaan, Jawab Semua Pertanyaan Penyidik |
![]() |
---|
Pj Sekda Pekanbaru Berhalangan Pemeriksaan Lanjutan, Jaksa Akan Panggil Lagi |
![]() |
---|
Pj Sekda Pekanbaru Dimintai Keterangan oleh Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Disperindag |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan Dua Bawahan Kompak Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Eks PJ Wako Pekanbaru Risnandar CS Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.