Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Inhil

Syamsuddin Uti Dapat Rekomendasi Sebagai Cabup dari Demokrat Riau untuk Pilkada Inhil 2024

Partai Demokrat Riau resmi merekomendasikan atau mengusulkan H Syamsudin Uti sebagai Cabup untuk bertarung pada Pilkada Inhil 2024.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
tribun pekanbaru
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti memeluk seorang jamaah haji Inhil yang tiba di halaman Kantor Bupati Inhil, Selasa (20/8) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Selangkah lagi asa H. Syamsuddin Uti (SU) untuk menjadi Calon Bupati (Cabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024 akan segera terwujud.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau secara resmi merekomendasikan atau mengusulkan H Syamsudin Uti (SU) sebagai Cabup untuk bertarung pada Pilkada Serentak 2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Penunjukan SU sebagai calon bupati berdasarkan SK Nomor : 183/DPD.PD-RIAU/VI/2024, ditandatangani Ketua DPD Demokrat Riau H Agung Nugroho SE. MM, dan Sekretaris Eka Buana Putra SH.MH.

Sebelumnya SU juga sudah menerima dukungan serta rekomendasi dari DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau, DPD PKS Riau serta rekomendasi penunjukan untuk maju sebagai cabup dari DPP Perindo.

Baca juga: Nama Pj Bupati Masuk Radar Bacabup PKS di Pilkada Inhil, Riau, 8 Orang Diajukan ke DPW

Abah SU sapaan akrabnya mengucapkan terimakasih kepada Partai Demokrat dan Ketua DPD Riau Agung Nugroho atas rekomendasi tersebut sebagai sebuah penghargaan kepada dirinya.

“Saya sudah cukup lama berjuang di Demokrat sejak 2004, diberi penghargaan, kita terimakasih lah. Dukungan (Parpol) masih kurang juga, mau cari dulu, mudah–mudahan,” ujar SU kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (12/6/24).

Abah SU optimis bersama Demokrat dan partai koalisi lainnya, yaitu PAN dan Perindo serta PKS bisa berlayar mengarungi Pilkada 2024 Inhil.

Hasil perolehan kursi DPRD Inhil pada Pileg Pemilu 2024, Partai Demokrat Inhil mendapat 6 kursi, PAN 1 kursi, Perindo 1 kursi serta PKS 2 kursi.

Sehingga koalisi 4 partai ini menjadi 10 kursi atau melebihi batas minimal syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu 9 kursi.

“DPD PKS Riau sudah memberikan rekom ke pusat, insya Allah kalau PKS juga memberikan kepercayaan kepada saya, berarti sudah cukup lah berlayar,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved