Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi Dijambret Hingga Tewas

BREAKING NEWS: Pelaku Jambret Mahasiswi di Pekanbaru Hingga Tewas Ternyata Residivis

Seorang mahasiswi di Pekanbaru tewas setelah dijambret. Mahasiswi tersebut bernama Gofi Hidayana (25).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Pelaku jambret, Putra Manalu (kiri) dan Fineas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang mahasiswi di Pekanbaru tewas setelah dijambret. Mahasiswi tersebut bernama Gofi Hidayana (25).

Peristiwa terjadi pada Rabu (12/6/2024) malam kemarin.

Pihak kepolisian, belum memberikan keterangan soal kronologis lengkap kejadian.

Rencananya, hal ini akan disampaikan saat ekspos kasus, Kamis (13/6/2024) sore. Namun, ekspos kasus ditunda.

Pihak kepolisian kabarnya, masih menunggu hasil pemeriksaan jasad korban.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebut, ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis.

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor. 

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Saat kejadian dipaparkan Bery, korban bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.

Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.

"Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus," jelas Bery, Kamis (13/6/2024).

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. 

Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

"Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Bery.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved