Kasus Korupsi Hotel Kuansing

2 Mantan Pejabat Kuansing Divonis 12 Tahun Kasus Proyek Hotel, Kejari Kuansing Pikir-pikir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi hotel Kuansing.

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, terdakwa korupsi proyek hotel dijatuhi tuntutan belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hotel Kuansing merupakan satu dari proyek tiga pilar yang menjadi andalan Sukarmis saat masih menjabat Bupati Kuansing.

Proyek Tiga Pilar itu dibangun dengan masa tahun 2013,2014 dan 2015.

Awal pembangunan Hotel Kuansing pada 2015, dianggarkan sebesar Rp 41 miliar.

Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya itu pun mendapatkan suntikan dana tambahan sebesar Rp 8 miliar.

Kerugian negara atas kasus korupsi Hotel Kuansing mencapai Rp 2,6 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved