Kasus Korupsi Hotel Kuansing
2 Mantan Pejabat Kuansing Divonis 12 Tahun Kasus Proyek Hotel, Kejari Kuansing Pikir-pikir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi hotel Kuansing.
|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, terdakwa korupsi proyek hotel dijatuhi tuntutan belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Hotel Kuansing merupakan satu dari proyek tiga pilar yang menjadi andalan Sukarmis saat masih menjabat Bupati Kuansing.
Proyek Tiga Pilar itu dibangun dengan masa tahun 2013,2014 dan 2015.
Awal pembangunan Hotel Kuansing pada 2015, dianggarkan sebesar Rp 41 miliar.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya itu pun mendapatkan suntikan dana tambahan sebesar Rp 8 miliar.
Kerugian negara atas kasus korupsi Hotel Kuansing mencapai Rp 2,6 miliar.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo)
Tags
Hotel Kuansing
Sukarmis
Pengadilan Tipikor
Kasus Korupsi di Riau
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Anggota DPRD Kuansing M Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hotel Kuansing |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Hotel Kuansing Masih Bergulir, Kejari Telusuri Proses Penganggarannya |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Eks Bupati Kuansing Sukarmis Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Ditunda |
![]() |
---|
Hakim Kesal Eks Bupati Kuansing Sukarmis Banyak Tak Tahu, Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing |
![]() |
---|
Saksi Ungkap Hal Ini di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Eks Bupati Sukarmis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.