Foto Tak Senonoh di IG Story
Pengakuan Gadis 14 tahun di Aceh, Keluarga Mengira Hanya Foto Polos di IG, Ternyata Juga Dirudapaksa
Keluarga awalnya hanya tahu ada foto tak senonoh di IG . Ternyata korban yang masih 14 tahun juga dirudapksa oleh mantan pacarnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kronologi foto tanpa busana gadis 14 tahun yang dipasang Instagram Story yang membuat geger di Aceh .
Korban awalnya tak menyangka jika fotonya yang polos itu berada di kaun IG miliknya . Setelah pihak keluarga melihat foto tersebut , barulah muncul pengakuan yang mengejutkan .
Ternyata korban yang masih remaja ini juga telah menjadi korban rudapaksa oleh pria yang sebelumnya sempat dekat alias pacarnya .
Sosok tersebut AR berusia 20 tahun . AR yang sudah diamankan polisi inilah yang kemudian menggunakan IG korban untuk memasang foto-foto tak pantas .
Ternyata motivasinya adalah karena tak terima diputuskan oleh korban . Namun , tentu saja perbuatannya telah membuat korban dan keluarga korban meradang .
Lalu , seperti apa kronologinya
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap berawal beredarnya foto korban tanpa busana di stori akun instagram milik korban.
Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku.
Kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi, menambahkan sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban.
Kemudian menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023, ketika itu korban masih berusia 14 tahun.
“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana,” ungkap Bripka T Arie.
Sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku malah menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasainya.
Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Setelah menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka,” kata Kanit PPA.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.