Foto Tak Senonoh di IG Story
Pengakuan Gadis 14 tahun di Aceh, Keluarga Mengira Hanya Foto Polos di IG, Ternyata Juga Dirudapaksa
Keluarga awalnya hanya tahu ada foto tak senonoh di IG . Ternyata korban yang masih 14 tahun juga dirudapksa oleh mantan pacarnya
Dipasang di Instagram Story
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menangani kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pacarnya berinisial AR (20).
Kasus rudapaksa di Aceh Utara ini terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial stori akun Instagram milik korban yang dikuasai AR.
Kemudian setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Penyidik yang menangani kasus ini juga telah menangkap terduga pelaku yakni AR berusia 20 tahun pada 30 Mei 2024 lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).
AR diringkus polisi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dan hingga kini masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak, karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.
Tersangka juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selain itu penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” pungkas Bripka T Andi.
Kasus ini tentu saja memicu perhatian bagi para orangtua . Bagaimana harusnya melakukan komunikasi dengan anak .
Mengingat pergaulan yang semakin berkembang dnegan kemajuan teknologi . (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.