Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Ketahuan Berselingkuh dengan Ibu Tiri, Lie Pin Chien Cekik Rita Sinaga hingga Tewas

banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya korban dan diduga pelaku yang merupakan teman pria korban, telah merencanakan pembunuhan tersebut.

IST
Lie Pin Chien alias Johny (42), pelaku pembunuhan Rita Sinaga 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (1/6/2024 dibuat geger.

Seorang perempuan bernama Rita Jelita Sinaga ditemukan tewas.

Di rumah itu, Rita tinggal serumah dengan kekasihnya Lie Pin Chien alias Johny (42).

Awalnya, keduanya ini sempat dikira merupakan pasangan suami istri.

Johny kini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya berupaya merekayasa kasus tersebut.

Johny merancang skenario agar Rita terlihat tewas karena bunuh diri.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

"Kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban, yang tidak percaya bahwa anaknya meninggal karena gantung diri," kata Bambang, Minggu (16/6/2024).

Katanya, setelah kejadian itu orang tua korban pun langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan terkait temuan mayat korban pun, langsung membawanya ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

"Setelah adanya hasil medis, diketahui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri, tetapi karena dibunuh oleh Lie Pin Chien alias Johny," sebutnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, setelah adanya hasil autopsi dan rangkaian penyelidikan pihaknya pun langsung menangkap pelaku.

Saat ini ini, pelaku pun telah di tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Inilah Peran 13 Tersangka Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati, Ada yang Tabrakkan Motor ke Tubuh

Baca juga: Dihukum Seumur Hidup, Ucil Bersumpah Tak Ikut Bunuh Vina Cirebon dan Eky: Dipaksa Mengaku

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.

Bambang mengatakan pembunuhan itu terjadi di kediaman keduanya yang berada di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (31/5/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved