Bos Rental Mobil Dikeroyok
Segera Menyerahkan Diri ! Polisi Buru Pengeroyok di Sukolilo , Teyeng Wakatobi Minta Maaf
Polda Jateng mengimbau pelaku pengeroyok bos rental mobil di Sukolilo untuk menyerahkan diri . Karena polisi sudah kantongi identitas
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka lainnya meliputi EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dua tersangka ini tak menghadang melainlan pula melakukan penganiayaan.
Dua tersangka lainnya, AG (34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm. Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH.(Iwn)
Unggahan di Google Maps bikin Melongo
Netizen terus menyoroti Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah usai kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta.
Setelah netizen menandai Desa Sumbersoko, Sukolilo dengan tanda Kampung Penadah di Google Maps, kini netizen membagikan foto sejumlah sepeda motor tanpa plat di Sukolilo yang terfoto Google Maps.
Unggahan foto sepeda motor di Sukolilo tanpa plat nomor ini viral setelah dibagikan oleh akun Tiktok @muria24jam.
Akun itu mengumpulkan beberapa foto wilayah Sukolilo yang terekam oleh kamera Google Maps.
Di foto itu juga tertangkap foto beberapa sepeda motor yang tak memakai plat nomor.
Mulai dari sepeda motor yang dikendarai di jalan raya, motor yang terparkir di halaman rumah warga, halaman toko hingga sepanjang jalan.
Unggahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.
@Matcha***** “emang gitu di tempat mbh aku kalo motor ilang kaya keilangan sandal doang besuk bisa beli lagi 6 jt dpet pcx”
@Si_***** “itu baru sekitar wilayah kejadian, coba ratain sampai ke pati utara, di sana mobil/motor bodong malah ada showroomnya”
@Awahita.**** “mau nyebut oknum tp kok yaaa kebanyakan..hampir semua”
@masb*** “banyak banget gak ada platnya”
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut. (*(
Dicap Jadi Kampung Maling, Nama Sukolilo Adalah Doa, Berasal dari Legenda Kerajaan Mataram Islam |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dibakar di Sukolilo, Burhanis Pernah Tarik Mobilnya yang Tak Kembali di Jambi |
![]() |
---|
Sebelum Kasus Bos Rental Mobil Tewas, Tenyata Warga KTP Pati Sudah Lama Diblacklist |
![]() |
---|
Kok Bisa? Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Ada di Polda Jambi, Ini Kata Kerabat Korban |
![]() |
---|
Status Hukum Teyeng Wakatobi Belum Jelas, Kapolda Jateng: Harus Koordinasi dengan IT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.