Kasus Vina Cirebon

TERKUAK Jejak Digital Pegi pada Tahun 2016: Tulis Status Soal Penggeledahan Polisi

Sugianti juga menyiapkan bukti berupa slip gaji Pegi saat bekerja sebagai buruh kuli pada bulan Agustus 2016 atau pada saat kasus itu terjadi. 

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan bukti print out status Facebook Pegi Setiawan pada tahun 2016 lalu. 

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Bukti-bukti ini, kata Sugianti, akan dibawa saat sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang. 

Lebih lanjut, Sugianti mengatakan, BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.

Baca juga: Inilah Peran 13 Tersangka Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati, Ada yang Tabrakkan Motor ke Tubuh

Baca juga: DETIK-DETIK Aksi Mengerikan Pemuda 20 Tahun Bacok Dua Pelajar

Bukti Slip Gaji 

Sebelumnya, Sugianti juga menyiapkan bukti berupa slip gaji Pegi saat bekerja sebagai buruh kuli pada bulan Agustus 2016 atau pada saat kasus itu terjadi. 

"Ada catatan gaji, ya slip gaji yang walaupun kecil, catatan dari kertas buram ya itu akan membuktikan Pegi masih menerima gaji di tanggal 26 Agustus 2016."

"26 Agustus masih menerima gaji, Oktober juga masih menerima gaji," katanya, Selasa, (28/5/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan membawa rekan kerja Pegi sebagai saksi untuk membuktikan dalilnya nanti. 

"Mungkin saksi-saksi yang ada bekerja bersama Pegi saat itu di tahun 2016 yang sedang bekerja di Bandung. Pasti akan meringankan Pegi, karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," ujarnya. 

Pegi Jalani Sidang Praperadilan 24 Juni 2024

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved