Kasus Vina Cirebon
Inilah Alasan Kuat Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar dan Hakim MA ke KPK
Tak ingin kecela lagi . Kuasa hukum Pegi Setiawan laporkan penyidik Polda Jabar dan hakim MA ke Komisi Pemberantasa Korupsi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah alasan kuat kuasa hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut dilakukan sebelum dilakukannya sidang praperadilan Pegi Setiawan . Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebutkan bahwa laporan yang merka masukkan lebih kepada memantau jalannya sidang praperadilan guna mencegah terjadinya suap.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."
Baca juga: Inilah Cara Satu-satunya Kembalikan Status FB Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tanggungjawab
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).
Terbaru ini, kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi menuturkan, pihaknya melaporkan penyidik dan hakim adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan guna mencegah terjadinya suap.
Mengutip TribunJabar.id, Toni menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan.
"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini,"
"Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.
Ia juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan, tak ada suap selama proses praperadilan.
"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Kembali Dicecar, Identitas di Kartu Keluarga Bikin Bingung Dedi Mulyadi
Kuasa Hukum Punya Bukti Kuat Pegi Tak Bersalah
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada akhir Juni 2024 ini.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan punya bukti kuat yang bisa bebaskan kliennya.
Bukti kuat tersebut adalah alibi dari status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016, yang tak diungkap oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang digelar Rabu (12/6/2024) kemarin.
Menurut Sugianti, dalam BAP tambahan yang digelar Rabu kemarin, justru status Facebook 2015 Pegi Setiawan yang ditunjukkan oleh kepolisian.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Mengutip TribunJabar.id, Sugianti menuturkan, polisi tak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.
Padahal, tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah dicetak dari akun Facebook Pegi Setiawan.
Bukti tersebut, menunjukkan Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.
"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016,"
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Kembali Dicecar, Identitas di Kartu Keluarga Bikin Bingung Dedi Mulyadi
"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."
"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.
Sugianti juga mengungkap status Pegi lainnya yang menunjukkan alibi Pegi.
Pada 1 September 2016, kliennya menulis "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"
Status tersebut, dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.
Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.
"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."
Baca juga: Akun Facebook Pegi Setiawan Disita, Postingan Dihapus Penyidik, Kuasa Hukum Lapor ke Propam
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK
Usaha Bebaskan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Tim Kuasa hukum tengah mengumpulkan novum untuk pengajuan PK untul lima terpidana .
Novum atau bukti baru tersebut nantinya akan menjadi pintu untuk memastikan apakah memang ada kesalahan saat penanganan kasus kematian Vina dan Eki untuk lima terpidana.
Dengan demikian , maka kasus pembunuhan Vina dan Eki ini semakin terbongkar hingga ke proses penyidikan tahun 2016 silam .
Bagaimana para mereka yang ditetapkan tersangka kemudian divonis pengadilan hingga menjadi orang pesakitan selama bertahun-tahun .
Bahkan beberapa saksi yang sebelumnya enggan bercerita , kini satu per satu muncul ke permukaan . Melakukan berbagai usaha dengan membongkar kebenaran yang mereka ketahui .
Baca juga: Fakta Pegi Setiawan asal Cianjur Terkuak , Usai Mengaku Gabung Moonraker , Ia juga Punya Tato
Dan kini kuasa hukum 5 terpidana akan mengumpulkan bukti baru untuk memastikan apakah terpidana bisa dibebaskan atau tidaknya
Demikian dikatakan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin Bandung, Jutek Bongso atau sebagai Wasekjen DPN Peradi didampingi Ketua Dewan Penasehat Ikadin Bandung, Roely Panggabean atau sebagai Wakil Ketum DPN Peradi mendapatkan tugas khusus dari Ketum Peradi, Otto Hasibuan.
Tugas tersebut terkait kondisi kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang memang masuk dalam wilayah mereka karena di Jabar.
Peradi memang merupakan kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina sekaligus saksi teman terpidana.
Menurut Jutek, mereka melihat perkembangan kasus ini menarik. Pasalnya, ada dua sisi yang bertanya, jika bukan mereka pembunuhnya lalu siapa?
"Pertanyaan kami tak ke sana. Tapi, kalau mereka tak bersalah terpidana ini terus haruskah mendekam di penjara seumur hidup? Ya tentu ironis bagi kami penegak hukum," katanya, Selasa (18/6/2024) ditemui di Pasteur.
Jutek menegaskan, pihaknya harus menempatkan mana yang benar dan mana yang salah. Dia pun menyebut tak ingin mengganggu kerja institusi lain, dan tak menyalah-nyalahkan institusi lain dalam kasus ini.
"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Sebenarnya Pegi Setiawan Anak Siapa? Cincin di Jari Jadi Sorotan, Bak Cincin Bangsawan
Peradi pun tengah melakukan langkah, seperti mengumpulkan bukti-bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) jika betul dari apa yang mereka dengar dan lakukan.
"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan," katanya.
Kasus Vina Cirebon masih berlanjut.
Terbaru, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat dengan laporan terbaru dari tim kuasa hukum Saka Tatal.
Tim tersebut mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.
"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Sebenarnya Pegi Setiawan Anak Siapa? Cincin di Jari Jadi Sorotan, Bak Cincin Bangsawan
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.
"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.
Farhat menjelaskan, bahwa dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka.
Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.
Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.
"Laporan itu kini sedang diproses."
"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda."
"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," katanya.
Ini akan menjadi babak baru dan kasus Vina Cirebon akan terus bergulir dengan versi yang beragam . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: TERKUAK Jejak Digital Pegi pada Tahun 2016: Tulis Status Soal Penggeledahan Polisi
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.