Kasus Vina Cirebon

Inilah Cara Satu-satunya Kembalikan Status FB Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tanggungjawab

Kuasa hukum Pegi Setiawan tak mampu bebruat apapun . Hape Pegi sudha dipegang penyidik . Status FB nya yang jadi pendukung juga sudah hilang

Editor: Budi Rahmat
kolase/IG/kompas
Inilah 5 Jejak Digital Pegi Tahun 2016 Saat Pembunuhan Vina Cirebon yang Akan Dibawa ke Sidang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cara satu-satunya mengembalikan beberapa status facebook Pegi Setiawan alias Perong yang hilang adalah dnegan melibatkan ahli IT .

Namun , itu juga tidak bisa dilakukan . Karena handphone milik Pegi juga disita oleh penyidik . Dengan dmeikian , kuasa hukumk Pegi sekarang ini hanya berharap polisi harus bertanggungjawab .

Seperti diketahui , penyidik masih terus mendalami sosok Pegi Setiawan yang sudah diamankan terkait dengan kasus Vina Cirebon .

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Kembali Dicecar, Identitas di Kartu Keluarga Bikin Bingung Dedi Mulyadi

Namun , hingga kini pemeriksaan terhadap Pegi masih dinamis dan berjalan panjang . Setelah Pegi sempat menjalani tes kebohongan .

Kini kuasa hukum Pegi berharap status di FB Pegi bisa dikembalikan .

"Saya tidak bisa berspekulasi, tapi yang jelas polisi harus bertanggung jawab, kenapa setelah hapenya Pegi disita, status (Facebook) pada 24-31 Agustus 2016 itu hilang. Ini tanda tanya, ada apa? Karena status Pegi sebelum kejadian, pada saat kejadian, dan setelah kejadian itu tidak ada. Kami yakini, bahwa status yang dibuat Pegi itu seputar posisi dia yang masih berada di Bandung," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024).

Muchtar mengatakan, hal yang membuktikan status periode 25-31 Agustus 2016 hilang adalah keterangan dari Pegi.

Meski, kata Muchtar, sebenarnya dapat dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik IT.

"Cuma sayangnya kita tidak bisa melakukan itu (pemeriksaan ahli forensik IT), karena hapenya sekarang dalam penguasaan penyidik. Jadi kita tidak ngapa-ngapain. Kita hanya berpegang pada keyakinan bahwa pada saat itu masih menulis status, itu dari Pegi. Bahwa Pegi berada di Bandung itu dari saksi-saksi," katanya.

Baca juga: Akun Facebook Pegi Setiawan Disita, Postingan Dihapus Penyidik, Kuasa Hukum Lapor ke Propam

Selain itu, kata dia, dilihat dari kebiasaan Pegi dalam menggunakan media sosial Facebook, Muchtar menyakini jika pada 25-31 Agustus 2016, Pegi aktif membuat status di media sosial pribadinya.

"Pegi itu intens setiap tanggalnya membuat status, enggak mungkin pada 25-31 (Agustus 2016) tiba-tiba dia tidak membuat status. Namanya anak muda yang senang bergaul," katanya.

Polisi Harus Tanggungjawab

Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menduga ada status Facebook kliennya yang hilang.

Saat ini, akun Facebook Pegi alias Perong dijadikan alat bukti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Hal itu dilakukan setelah Pegi menjalani pemeriksaan tambahan pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved