Kasus Vina Cirebon

Kemana Abdul Pasren yang Sebabkan Terpidana Kasus Vina Dihukum Seumur Hidup? Begini Kesaksiannya

Belum terjawab teka-teki dimana Abdul Pasren, sang ketua RT yang menjabat saat kasus pembunuhan Vina Cirebon yang Sebabkan Terpidana dihukum

Editor: Muhammad Ridho
kolase ig
Kemana Abdul Pasren yang Sebabkan Terpidana Kasus Vina Dihukum Seumur Hidup? Begini Kesaksiannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belum terjawab teka-teki dimana Abdul Pasren, sang ketua RT yang menjabat saat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Abdul Pasren diduga telah memberikan keterangan tak jujur sehingga berakibat para terpidana dihukum seumur hidup.

Pasa saat itu, sejumlah warganya diangkut polisi dan menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kesaksian Abdul Pasren si Pak RT kasus Vina tersebut adalah ia tak mengakui bahwa sejumlah terpidana saat itu menginap di rumahnya.

Padahal seluruh saksi terpidana kasus Vina Cirebon mengaku jika mereka tidur di rumah Ketua RT Abdul Pasren pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu.

Kalau ia jujur, kasus ini mungkin beda cerita dan para terpidana yang ada belum tentu bersalah.

Bagaimana ceritanya dan memangnya apa pengakuan Abdul Pasren?

Belakangan pengakuan Abdul Pasren pun akhirnya terkuak.

Hal itu tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko, dalam sidang di pengadilan.

Dalam putusan, Abdul Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon.

Abdul Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Abdul Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.

Bahkan, akibat penolakan itu, tetangganya yang merupakan Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan sang ketua RT Abdul Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Abdul Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved