Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kemana Abdul Pasren yang Sebabkan Terpidana Kasus Vina Dihukum Seumur Hidup? Begini Kesaksiannya

Belum terjawab teka-teki dimana Abdul Pasren, sang ketua RT yang menjabat saat kasus pembunuhan Vina Cirebon yang Sebabkan Terpidana dihukum

Editor: Muhammad Ridho
kolase ig
Kemana Abdul Pasren yang Sebabkan Terpidana Kasus Vina Dihukum Seumur Hidup? Begini Kesaksiannya 

"(Berbohong pada orang tua) Eko," jawab Teguh.

Saat itu, Teguh berada tepat di samping ibunda Eko Ramdhani.

Dedi Mulyadi pun meminta Teguh untuk meminta maaf kepada perempuan paruh baya tersebut.

Teguh pun langsung mencium tangan ibunda Eko Ramdhani dan meminta maaf.

"Maafin ya, udah ngebohong," kata Teguh dengan suara lirih.

Dedi Mulyadi pun berpesan agar para saksi dan keluarga terpidana untuk saling memaafkan di situasi saat ini.

"Pokoknya sekarang saling memaafkan dan harus cari jalan, semua orang tertekan," tutur Dedi Mulyadi.

"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambahnya.

Keinginan membela temannya juga diungkapkan Okta Rangga Pratama (23).

Ia siap membela kembali para temannya, yang kini mendekam di balik jeruji besi dan tidak takut bila kesaksiannya dihadapkan dengan kesaksian Aep.

Pemuda yang berprofesi sebagai tukang bangunan di bagian mebel tersebut bercerita kepada Dedi Mulyadi soal kejadian yang dialaminya pada tanggal 27 Agustus 2016, hari di mana Vina dan Eky terbunuh.

Pada hari itu, Okta nongkrong di depan SMP 11 Cirebon bersama para terpidana sepulang kerja bangunan.

"Dari situ azan Magrib pulang ke rumah masing-masing, jam 7 lebih (malam) keluar main di warung Bu Nining," ceritanya kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa (11/6/2024).

Di warung Bu Nining, Okta yang saat itu berusia 15 tahun ikut menenggak minuman keras bersama para terpidana lainnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kemudian pindah ke depan rumah Hadi yang berada di pertigaan jalan, tak jauh dari Warung Bu Nining.

Setelah minum minuman keras, kepala mereka terasa pusing.

"Di sana (rumah Hadi) minum lagi sebentar, udah pusing. kemudian pindah ke rumah kosong Pak RT. Langsung tidur. sampai pagi.

Bareng sama anak-anak lain, yang sekarang terpidana juga di situ," ceritanya.

Sementara Pramudya mengatakan akan mencabut BAP.

Ini terkait ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).

"Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya.

Dasar pencabut keterangan tersebut, Pramudya mendapatkan intervensi dari polisi saat itu.

"Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,' gitu," ucapnya.

Okta, Pramudya dan Teguh mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024) ingin mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang diberikan pada 2016.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ucap salah satu saksi Pramudya di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).

"Iya, dicabut," tambahnya.

Abdul Pasren Pak RT Kasus Vina Hilang

Terbaru, Ketua RT Abdul Pasren, orang yang disegani di lokasi tempat berkumpul para pelaku saat kejadian tak tercium keberadaannya.

Sang putri yang ditemui sejumlah jurnalis mengakui ayahnya tak ada di rumah.

Ia pun menolak para pewarta yang hendak melakukan wawancara terkait sangkut paut Abdul Pasren dengan lima pelaku yang sudah divonis.

Abdul Pasren ditengarai mengetahui keberadaan dan informasi terkait lima terpidana kasus Vina.

Tribun Jabar mengabarkan, Abdul Pasre pernah diusir dari kampungnya oleh warga.

Ia menjadi sasaran kemarahan warga saat sejumlah pemuda ditangkap oleh Kepolisian, yang pada akhirnya menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Paman Saka Tatal, Sadikun menyebut Pasren yang menjabat saat itu bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap oleh polisi akibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya, Pak RT tak memberikan keterangan apapun saat di kantor polisi untuk membela warganya yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.

Abdul Pasren dan keluarganya tinggal di rumah yang berlokasi di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kini ia menjadi sorotan masyarakat, karena dirinya selalu menghindari wartawan yang ingin menemuinya.

Karena itu muncul dugaan jika Abdul Pasren sengaja menutup diri.

Publik pun bertanya-tanya dengan sikap Abdul Pasren yang ogah memberikan keterangan.

Disisi lain, seorang perempuan mengaku anak kandung Pak RT Pasren keceplosan mengungkap cerita pada tahun 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan anak Abdul Pasren saat rumahnya didatangi awak media.

Awalnya jurnalis Abraham Silaban mendatangi rumah Abdul Pasren dan meminta izin untuk menggali keterangan dari Abdul Pasren.

Namun, seorang perempuan yang mengaku sebagai anak Abdul Pasren itu menyebut sang Ketua RT sedang tidak ada di rumah.

Perempuan itu meminta awak media untuk menanyakan kasus Vina Cirebon langsung ke Polres Cirebon.

"Langsung aja ke Polres. Orangnya (Abdul Pasren,red) lagi pergi, enggak bisa maaf," kata wanita tersebut.

Ia juga melanjutkan, jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apapun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Dari media banyak yang datang ke sini, tapi tidak bisa memberikan keterangan apapun," katanya.

Tapi Abraham Silaban, jurnalis yang mendatangi rumah Pak RT tak menyerah begitu saja.

Ia lalu menanyakan terkait pengakuan 5 terpidana kasus Vina Cirebon yakni, Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy yang mengaku nongkrong di rumah Ketua RT saat malam tewasnya Vina serta Eky.

Anak Pak RT nampaknya keceplosan, mengungkap kejadian 8 tahun lalu.

"Engga," ucapnya singkat.

Tak lama, ia meminta maaf karena tak bisa berbicara banyak soal kasus Vina.

Sang Ketua RT dan anaknya yang bernama Kahfi itu seketika menghilang.

Mereka berdua tak muncul atau memberikan kesaksiannya soal peristiwa kelam ini.

Padahal, keterangannya bisa menjadi tambahan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di malam Vina dan Eky terbunuh.

Warga sekitar TKP, Fery Heriyanto, sempat berupaya untuk menemui sosok mantan Ketua RT yang menjabat saat peristiwa 8 tahun silam itu terjadi.

Fery ingin menanyakan soal tidak adanya warung saat itu agar si eks Ketua RT dapat mendukung penjelasannya.

Namun, gayung tak bersambut.

Eks Ketua RT itu selalu tak berada di rumah ketika disambangi Fery.

"Nah, saya tuh sempet mau tanya ke pak rt-nya biar kesaksian saya tuh didukung soal warung. Tapi pak rt enggak ada di rumah terus. Pak rt yang (jabat) tahun 2016, ya. Kalau yang sekarang ada," ujar Fery saat berbincang dengan Dedi Mulyadi dalam konten Youtubenya.

Seperti diketahui,  Vina dan kekasihnya Eki ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal hingga ada seorang rekan Vina yang mengaku kesurupan dan mengatakan ini sebuah pembunuhan oleh geng motor.

Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.

Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.

Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan yang baru ditangkap belakangan, tepatnya 21 Mei 2024.

Ikut kumpul-kumpul

Sementara itu, Kuasa hukum dari lima tersangka, Jogi Nainggolan, menyebut anak ketua RT bernama Kahfi ikut serta kumpul-kumpul bersama para terpidana di malam sebelum Vina dan Eky terbunuh.

Ia menyebut bahwa Kahfi ikut nongkrong di warung Ibu Neneng bersama para terpidana.

"Anaknya pak RT Kahfi ada di dalamnya," ujar Jogi seperti dilansir dari siaran iNews pada 21 Mei 2024 silam.

Setelah kumpul di Warung Ibu Neneng, mereka kemudian bergeser ke rumah ketua RT yang kosong, termasuk juga Kahfi.

Tiga hari berselang pasca pembunuhan Vina dan Eky, mereka semua ditangkap oleh pihak kepolisian.

Namun, Kahfi akhirnya dilepaskan pihak kepolisian setelah ketua RT datang menemui polisi.

"Kemudian pak rt-nya dateng ke kepolisian bilang bahwa anak saya ada di rumah kira-kira begitu. ngotot lah (pak rt-nya). Sehingga kepolisian mengeluarkan dia (Kahfi) tetapi yang lain tidak dikeluarkan. Padahal malam itu sama-sama di rumah pak rt," jelas Jogi.

Penjelasan Jogi juga diamini oleh Sauri, penjual nasi sekaligus warga sekitar TKP.

Menurut Sauri, pada saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap.

Kahfi diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana.

"Suruh nungguin motor, abis itu motornya juga diangkut (Polisi). Anak pak RT juga dibawa, tapi malemnya (Kahfi) sudah pulang," ujar Sauri saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtubenya.

Menurut Sauri, Kahfi sering bergaul dengan beberapa terpidana.

Sauri pun mengakui kini ketua RT yang merupakan orang tua dari Kahfi sulit ditemui.

"Iya pak Basren dulu (namanya). skrng Ketua RT-nya dah ganti lagi," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / tribunmedan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved