PSU di Kepulauan Meranti
PSU di Desa Tanjung Peranap Kepulauan Meranti Riau, Beberapa Nama Kembali Bersaing Ketat
Di dapil ini ada 9 Caleg yang bertarung, pada penghitungan suara kemarin ada caleg yang bersaing secara ketat di partainya masing-masing melalui dapil
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya di TPS 002 tampaknya akan berlangsung ketat.
PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap ini akan dilangsungkan pada 29 Juni 2024.
Di TPS ini terdapat Data Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 257 pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan dan Daftar Pemilih Khusus DPK 1 Pemilih data tersebut berdasarkan D1 Hasil Kecamatan.
TPS ini masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 4 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di dapil ini ada 9 Caleg yang bertarung, diantaranya Caleg dari PKB yaitu Khosairi dan Auzir, dari Partai Gerindra yaitu Syahruddin, Nur’aini dan Ismail, dari Partai Golkar ada Hasan dan Elvira Nindia Fradista terakhir dari PAN yaitu Suzami dan Muhammad Fadly.
Menariknya pada penghitungan suara kemarin ada caleg yang bersaing secara ketat di partainya masing-masing melalui dapil 4.
Caleg Khosairi saat ini tercatat mendapatkan 771 suara, sementara Auzir mendapatkan 788 suara dengan selisih 17 suara.
Selain itu ada dua caleg lainnya dari partai Golkar yaitu Hasan dengan perolehan suara 935 suara sementara Elvira Nindia Fradista mendapatkan 937 suara sehingga selisih hanya 2 suara.
Saat di TPS Khosairi mendapatkan 3 suara sama dengan Auzir mendapatkan 3 suara.
Baca juga: Ini Tahapan Lengkap PSU 31 TPS di Rokan Hulu, Riau, Pertempuran Golkar dan PDI P
Baca juga: 29 Juni 2024 PSU Dua TPS di Dumai Riau Akan Digelar, Ketua KPU Dumai: Tidak Ada Perubahan DPT
Sementara itu Hasan mendapatkan 15 suara sementara Elvira tidak ada suara.
Sementara itu ada 2 partai yang juga akan kembali bertarung dengan perselisihan suara yang cukup ketat di Dapil 4, yaitu PAN dengan 1.950 suara dan PKB 1.878 suara sehingga berselisih 72 suara.
Diketahui di Dapil 4 tersedia 5 kursi untuk duduk di bangku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepulauan Meranti.
Tentu dengan berlangsungnya PSU ini akan bisa mempengaruhi suara dan orang-orang yang bakal duduk menjadi legislatif lainnya.
Dengan akan dilakukannya PSU ini, bisa dikatakan bahwa para caleg-caleg maupun partai ini kembali bertarung mengingat selisih yang cukup ketat bisa membuat kondisi suara berubah.
Melihat kondisi ini, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti mewanti-wanti kepada peserta Pemilu agar tetap menghindari pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengidentifikasi terdapat tiga kategorikerawanan.
Pertama, KPPS tidak mendistribusikan Undangan Pemilih kepada semua Pemilih dengan alasan tertentu seperti yang bersangkutan tidak dijumpai, tidak mengenali atau alasan lainnya sehingga berpotensi orang yang mempunyai hak pilih tidak datang keTPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, kerawanan surat suara/Logistik Pemilu di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (DPT+2 persen per TPS), KPPS tidak menandatangani surat suara, DPT tidak terpasang di sekitar TPS, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS.
Ketiga, Bawaslu Kepulauan Meranti juga mengantisipasi kerawanan pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.
“Pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPT PSU memilih di TPS, pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa dokumen kependudukan (KTP),” ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal.
Pada sisi saksi dikatakannya terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Sementara pada sisi penyelenggara.
Di antaranya potensi KPPS tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).
“Pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan, atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPS 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup,” tuturnya
Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti agar melakukan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pihak stakeholder terkait dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga Mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.
“Karena jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Syamsurizal.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga menghimbau kepada masyarakat khusus di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat untuk menolak dan menghindari politik uang dan tidak menghalang-halangi masyarakat atau orang lain untuk memilih.
“karena jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun sanksi Pidana bagi pihak yang melanggar hal-hal tersebut tertuang di Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) yanh menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.
Selain itu Pasal 523 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
| Rekapitulasi PSU di Tanjung Peranap Kepulauan Meranti Riau Selesai, 218 Orang Gunakan Hak Suara |
|
|---|
| Kapolda Riau Lihat Langsung PSU di TPS 002 Tanjung Peranap Kepulauan Meranti |
|
|---|
| Kapolda Riau Bersama Ketua KPU dan Bawaslu Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di Kepulauan Meranti |
|
|---|
| BREAKING NEWS: PSU di Tanjung Peranap Kepulauan Meranti Riau Dijaga Ketat, Kapolda Dijadwalkan Hadir |
|
|---|
| PSU di Tanjung Peranap Kepulauan Meranti Riau Dilaksanakan 29 Juni 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pemilu-PSU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.