Kasus Vina Cirebon

Kampung Alim Berubah jadi Kampung Kejam , Saladara Dapat Stigma Jelek Pasca Pembunuhan Vina dan Eki

Ya , hanya warga di Saladara yang tahu dan merasakan . Bagaimana kampung alim seketika berubah jadi kampung kejam pasca pembunuhan Vinda dan Eki

Editor: Budi Rahmat
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina Cirebon, Basari. 

"Saya merasa terzalimi, ada warga saya seolah-olah memang seorang pembunuh."

"Padahal saya yakin seyakin-yakinnya, dengan saya melihat Sudirman dan teman-temannya itu, saya yakin warga saya tidak melakukan tindakan sezalim itu," jelas dia.

Namun, Basari mengungkapkan bahwa situasi mulai membaik.

Dengan kebebasan media yang sekarang lebih terbuka dan saksi-saksi yang dulu memberikan kesaksian palsu kini sudah jujur dan terbuka, perlahan-lahan kebenaran mulai terungkap.

"Alhamdulillah saat ini, semua mata sudah terbuka, kemudian media sekarang sudah benar-benar bebas mengeluarkan apa yang ada diinformasikan dan Alhamdulillah semua saksi-saksi yang dulu memberikan kesaksian palsu itu sudah jujur dan terbuka," kata Basari dengan rasa syukur.

Rata-rata terpidana kasus Vina Cirebon adalah kuli bangunan
Rata-rata terpidana kasus Vina Cirebon adalah kuli bangunan (tangkap layar)

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Grasi yang Diajukan 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2019

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan.

"Ya harapan saya, semoga saja Gusti Allah SWT membuka pintu kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.

Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.

Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.

Penanganan kasus VIna dan Eki sejauh ini masih ruwet dan panjang . Bahkan semakin melebar kemana-mana . Belum selesai satu penyelidikan , muncul banyak pengakuan yang bikin heboh . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Dituding Terima Rp 7 M dari Bupati Cirebon terkait Kasus Vina, Hotman: Kok Tau? Buktikan!

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved