Bos Rental Mobil Dikeroyok

TERNYATA Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Pernah Lapor ke Polisi

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan duka cita atas tewasnya korban BH saat sedang mengambil mobil rentalnya di Pati.

IST
Burhanis, Bos Rental Mobil Dikeroyok di Pati 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bos rental mobil, BH (52) tewas dikeroyok saat hendak mengambil kendaraan rentalnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa itu menjadi sorotan publik.

Diketahui, korban sebelumnya pernah membuat laporan polisi soal kehilangan mobil ke Polres Metro Jakarta Timur.

Namun, sebelum laporan itu tuntas, BH sudah tewas.

Terkait laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara.

BH pernah membuat laporan polisi soal kehilangan mobil ke Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut dia, ada langkah-langkah dan prosedur yang harus dilalui setiap laporan sebelum akhirnya ditindaklanjuti.

"Perlu diketahui, dari suatu laporan peristiwa, adanya laporan pengaduan atau laporan polisi yang diterima, tentu ada kewenangan secara administratif yang harus dilakukan langkah-langkah, jadi tidak bisa serta-merta," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Dan kecepatan untuk menindaklanjuti di bidang operasional untuk penindakan dan penegakan hukum itu ada langkah-langkah yang harus diikuti secara prosedural," ucap dia.

var endpoint = 'https://apiner.kompas.id/v1/article?position=7&post-tags=Pati, bos rental tewas dikeroyok di pati&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNC8wNi8yMC8xMDAwMjk4MS9ib3MtcmVudGFsLXN1ZGFoLWxhcG9yLXBvbGlzaS1zZWJlbHVtLXRld2FzLWRpa2Vyb3lvay1kaS1wYXRpLXBvbHJpLXNldGlhcA==&q=Bos Rental Sudah Lapor Polisi Sebelum Tewas Dikeroyok di Pati, Polri: Setiap Laporan Ada Prosedurnya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `

${response.judul}
`; document.querySelector('.kompasidRec') = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Menurut Trunoyudo, setelah menerima laporan, penyidik juga melakukan analisis hingga mengumpulkan bukti terkait tindak pidananya.

Oleh karena itu, kecepatan penanganan setiap laporan bisa berbeda.

Baca juga: Camat Sukolilo Sebut Warganya Orang Baik dan Taat Pajak, Tak Terima Daerahnya Dicap Kampung Maling

Baca juga: Nama Kampung di Sukolilo Jadi Kampung Maling dan Penadah, Diskominfo Pati Kewalahan Mengubahnya

"Tentunya tergantung, kembali lagi, ketika dilakukan analisis setiap laporan tentu disertai alat bukti ya, baik itu administratif ataupun alat bukti lainnya ya di luar surat dan lain-lain, ini menjadi bagian untuk kerja sama antara pelapor dan juga kepada penyidik," ujar Trunoyudo.

Selain itu, Trunoyudo menekankan pentingnya koordinasi antara pelapor maupun polisi dalam suatu kasus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved