Kasus Vina Cirebon

BABAK BARU Kasus Vina Cirebon: Sidang Praperadilan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon Digelar Pekan Depan

Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Babak baru Kasus Vina Cirebon akan dimulai.

Kali ini terkait status Pegi Setiawan yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus 16 tahun silam itu.

Pegi akan menjalani sidang praperadilan.

Jadwal Sidang Praperadilan Pegi juga sudah dirilis.

Demikian dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih.

Dia memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, sudah disiapkan.

Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca juga: Iptu Rudiana Tak Langgar Etik di Kasus Vina, POLRI Disindir: Mengapa Diperiksa Sebagai Ayah

Baca juga: Ada 180 Telepon Masuk ke Polisi Bahas Vina Cirebon, Jadi Petunjuk Baru Penyidikan

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024). 

Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.

Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas.

Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," katanya.

Baca juga: Sosok Wanita Cantik di Video Mirip Sekda Tapanuli Utara Terungkap, BKD Panggil ASN TS

Baca juga: Masih Misteri, Siapa Pelaku yang Ikat Mayat Nicky Pardede di Sungai? Korban Tak Punya Musuh

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung. 

"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.

Mengenai pengamanan, Pengadilan Negeri Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.

"Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung.

Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), atas kasus yang terjadi pada 2016.

Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya, dengan cara yang tragis.

Keduanya dianiaya geng motor.

Bukan cuma itu, Vina yang masih 16 tahun dirudapaksa secara bergiliran.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved