Kasus Vina Cirebon
Geram Polda Jabar Tak Hadir di Sidang, Pihak Pegi Setiawan: Takut sama Kuli Bangunan?
Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kesal karena tidak datang ke sidang Praperadilan , Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sindir Polda Jabar .
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar.
Salah satu dari tim pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan, timnya kecewa lantaran Polda Jabar maupun kuasa hukumnya tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apapun dari pihak termohon.
“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan."
"Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, meski pihaknya sangat kecewa, namun akan tetap menghadapi persidangan yang dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Tim pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, menyebut Polda Jabar harus tetap ikuti aturan yang berlaku.
“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik,polisi orang yang mengerti hukum."
"Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujarnya.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan.
“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut."
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.
Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."
"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini lima poin pernyataan tim kuasa hukum Pegi:
1. Menduga ada unsur kesengajaan penyidik Polda Jabar tak hadir
Salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, mengaku kecewa atas mangkirnya penyidik Polda Jabar.
Niko menduga penyidik Polda Jabar sengaja tak hadir agar kasus yang menimpa Pegi, segera P21 alias berkas dinyatakan lengkap.
"Jujur aja kami sangat kecewa ya dengan kejadian ini, padahal kami berharap Polda Jabar hadir pada hari ini."
"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini P21, sehingga praperadilan ini digugurkan," kata Niko usai sidang praperadilan diundur, Senin.
2. Minta Polda Jabar gentleman
Lebih lanjut, Niko mengimbau kepada pihak Polda Jabar untuk bisa 'bertarung' dengan pihak Pegi secara gentleman.
Ia pun berharap Jaksa bisa melihat kasus Pegi secara objektif dan menunggu keputusan sidang praperadilan.
"Kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru lanjutkan. Kita fight secara gentleman," ucapnya.
"Kita nggak usah takut lah, kalau memang polisi merasa benar. Kita sama-sama fight secara hukum, secara gentleman," tegas Niko.
Karena itu, Niko berharap penyidik Polda Jabar bisa hadir pada sidang praperadilan 1 Juli 2024 mendatang agar kasus Vina dan Eky bisa terang-benderang.
"Kami berharap hari Senin depan itu dari Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini. Agar kasus ini terang benderang," kata dia.
3. Ketidakhadiran Polda Jabar munculkan tanda tanya
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi yang lain mengungkapkan ketidakhadiran penyidik Polda Jabar di sidang praperadilan hari ini, menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, pihak PN Bandung sudah menyampaikan panggilan terkait sidang praperadilan Pegi ke Polda Jabar.
"Praperadilan ini bukan memeriksa pokok perkara, tapi apakah penyidik ini telah sesuai prosedur, telah menjalankan aturan dan norma dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka."
"Pertanyaannya, ketika hari ini (penyidik Polda Jabar) tidak hadir, ada apa? Karena relaas panggilan (sidang) jelas-jelas sudah disampaikan ke penyidik Polda Jabar," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM.
Toni yang mengaku kecewa karena Polda Jabar tak hadir, juga menyebut absennya penyidik justru memunculkan tanda tanya.
"Kami kecewa penyidik, Termohon, tidak datang. Karena relaas panggilan ini kan sudah dua minggu lalu. Artinya, persiapan sudah matang."
"Tapi, nyatanya hari ini, yang kami tunggu-tunggu ternyata tidak datang. Jadi kami sebagai penasihat hukum, kecewa dan muncul tanda tanya," ucap Toni.
4. Dapat informasi masih ada pemeriksaan terhadap saksi
Ia menambahkan, pihaknya mendengar masih ada pemeriksaan saksi dalam kurun waktu Senin hari ini hingga Jumat (28/4/2024) mendatang.
Padahal, berkas Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Karena itu, pihak Pegi pun mempertanyakan apakah Polda Jabar memang sengaja mangkir dari sidang praperadilam, supaya tak perlu perubahan pada berkas Pegi.
"Kami mendengar, antara Senin sampai Jumat, masih ada pemeriksaan saksi. Pertanyaannya, kan berkasnya sudah dianggap lengkap, ada apa ini?"
"Apakah sengaja menunda ini untuk mem-P21-kan? Kalau sengaja, berarti ada mohon maaf, dalam tanda kutip, kejahatan yang terstruktur dan sistematis," pungkasnya.
5. Pesan untuk Kapolri
Toni RM menyampaikan harapan dan pesannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina dan Eky.
Ia berharap Kapolri bisa mengawasi bawahannya agar arahan yang disampaikan sebelumnya, bisa berjalan tanpa hambatan.
"Kami juga berharap kepada Bapak Kapolri agar mengawasi apa yang disampaikan (sebelumnya), (soal) kebijakan dan arahan agar mengedepankan scientific crime investigation."
"Bapak Kapolri harus segera mengawasi bawahannya. Jangan sampai Bapak Kapolrinya bagus, ternyata di bawahnya (bawahan) tidak sesuai kebijakan dan araha Bapak Kapolri," tutup Toni.
Seperti diketahui, kasus Vina kembali menjadi perhatian setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari rilis di layar lebar, viral.
Polisi kemudian merilis tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Pegi Setiawan.
Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada akhir Mei 2024, setelah 8 tahun menjadi buron kasus Vina dan Eky.
Setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar mengumumkan penghapusan dua DPO lainnya.
Atas hal itu, muncul kecurigaan di kalangan publik terkait penangkapan Pegi.
Banyak yang menduga penangkapan Pegi dipaksakan.
( Tribunpekanbaru.com )
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.