Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Bejat Oknum Guru di Bengkulu

Nasib Oknum Guru di Bengkulu Tiduri Siswi SMA Sampai 7 Kali, Pelaku Sudah Punya Anak

Siswi SMA tersebut merelakan mahkotanya direnggut oknum Guru lantaran termakan bujuk rayu pelaku.

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Nasib Oknum Guru di Bengkulu Tiduri Siswi SMA Sampai 7 Kali, Pelaku Sudah Punya Anak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi bejat Oknum Guru SMA Bengkulu terhenti setelah kelakuannya terbongkar.

Diketahui Oknum Guru SMA di Bengkulu dilaporkan menyetubuhi siswinya .

Tidak hanya sekali, oknum guru setubuhi siswi ini sudah berlangsung sampai 7 kali.

Korban merelakan mahkotanya direnggut oknum Guru lantaran termakan bujuk rayu pelaku.

Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).

Dikatakan Nava saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nava, Senin (24/6/2024).

Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap siswinya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.

Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.

Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.

Untuk sementara diketahui baru ada 1 korban tindakan asusila persetubuhan yang dilakukan pelaku di tempat ia mengajar.

Pihak kepolisian masih akan mendalami apakah ada korban siswi lainnya atas kasus ini, atau hanya 1 orang tersebut.

"Untuk sementara baru 1 orang ini saja," kata Nava.

Kronologi 

Kronologi aksi asusila oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) setubuhi siswi dengan iming-iming nilai terungkap.

Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.

Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.

Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).

Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).

Data terhimpun, diketahui modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap muridnya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.

Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.

Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.

"Untuk sementara baru itu, kita masih dalami," ujar Nava.

Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak 7 kali.

Bukan hanya di satu hotel, pelaku melakukan aksinya tersebut di lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Sementara itu atas kasus ini pihak kepolisian masih akan menggali informasi dari pelaku terkait persetubuhan yang ia lakukan.

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbengkulu )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved