Polres Dumai Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah 2013, Satu Tersangka ASN Aktif
Polres Dumai menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Dumai tahun anggaran 2013.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polres Dumai menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Dumai tahun anggaran 2013.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim, AKP Primadona dalam pers rilis Senin (24/6/2024) mengungkap tindak pidana dugaan korupsi dana hibah berdasarkan keputusan wali kota Dumai, Nomor 240/ADM-Kesra/2013, yang dananya bersumber dari APBD kota Dumai, tahun anggaran 2013.
Dua tersangka ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
Yakni, R yang merupakan Aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemerintah kota Dumai, dan S yang merupakan mantan anggota DPRD Dumai.
"Perkara Tipikor ini awalnya ada empat tersangka, dua tersangka diantaranya telah meninggal Dunia, dan dua lagi yakni R dan S yang sudah masuk ke tahap P21 di kejaksaan Dumai," katanya, Senin (24/06/2024).
Diakuinya, dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah 2013, sudah diproses oleh Polres Dumai, sejak 2017, dan setelah mengumpulkan keterangan berbagai saksi dan termasuk saksi ahli, pada 2024 ini pihaknya melanjutkan dengan dua tersangka, S dan R.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan menerangkan modus operandi ke dua tersangka ini, untuk R Mengkompulir beberapa Lembaga Swadya Masyarakat dan Kelompok Masyarakat di Kota Dumai yang mau mengajukan Permintaan Hibah Bansos pada tahun 2013 dengan ketentuan apabila nantinya Lembaga Swadaya masyarakat dan Kelompok Masyarakat tersebut menerima Hibah Bansos maka harus di Potong setengahnya untuk Tersangka.
Baca juga: Pria Pengguncang Dunia Edy Yatim - Uni Iis Dahlia Siap Duet Lawan Petahana Paisal di Pilwako Dumai
Baca juga: BREAKING NEWS: Dumai Riau Jadi Pusat Peringatan HANI 2024, Kepala BNN RI Pimpin Dua Agenda Ini
Kemudian, untuk tersangka S menemui ketua Kelompok Masyarakat di Kota Dumai yang mau mengajukan Permintaan Hibah Bansos pada tahun 2013 dengan ketentuan apabila nantinya Lembaga Swadaya masyarakat dan Kelompok Masyarakat tersebut menerima Hibah Bansos maka harus di Potong setengahnya untuk tersangka.
"Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sejumlah Rp987.400.000, ," terangnya
Lebihlanjut dijelaskanya, dari kerugian negara yang mencapai Rp987.400.000, telah dikembalikan oleh dua tersangka S dan tersangka yang meninggal, sejumlah Rp219.500.000.
AKBP Dhovan menerangkan, kepada dua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat Empat Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda Paling Sedikit Rp200.000.000 dan Paling Banyak Rp1.000.000.000," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com /donny kusuma putra)
| Pengamat Sebut Ada 3 Beban Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Utang Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 156 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Aktivitas ADK701 |
|
|---|
| Energi Surya Menyertai Tumbuh Kembang Anak Istimewa: Masa Depan Kini Lebih Cerah |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 134 135 136 Informatika Kelas 7 SMP/MTs, Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi |
|
|---|
| Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.