Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung Gegara Harta Warisan, Kusumayati Menangis Terisak

semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.

ist
Kusumayati dituntut Anak Kandung Warisan Rp 500 M, Kini Terancam Dibui, Sang Suami Meninggal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus anak penjarakan ibu kandung di tanah air kembali terjadi.

Kali ini, terjadi di Kabupaten Karawang.

Kusumayati  dituntut anak kandung warisan Rp 500 M.

Ia pun kini terancam dibui setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri itu.

Tak terbendung akhirnya tangis Bu Kusumayati setelah menyadari apa yang dialaminya karena hubungan dengan anak memburuk.

Kusumayai memiliki suami bernama Sugianto.

Namun suaminya meninggal pada tahun 2013.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha,

karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang,

sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: DETIK-DETIK Kokom Melahirkan Bayinya Sendiri Lalu Dibekap: Merasa Malu karena Status Janda & Usia

Baca juga: 6 Bulan Ini, Ada Dua Suami di Palembang yang Melaporkan Istrinya ke Polisi karena KDRT

Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.

Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."

"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Berita Populer Pekanbaru Hari Ini, Penyambutan Jemaah Haji, Serta Bocoran Nama 6 Pemain Lokal PSPS

Baca juga: 6 FAKTA Pembacokan di Inhil Riau: Pelaku Sakit Hati Anaknya Dilecehkan, Sebut DH Orang Kuat

Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.

Anak kandung tersebut tega mengancam ibunya sendiri agar masuk penjara hanya karena persoalan harta warisan dan pemegang saham.

Padahal hal itu Kusumayati lalukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.

Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atas harta kekayaan ayahnya.

Tak tanggung-tanggung, anak kandung Kusumayati itu menuntut nilai uang yang fantastis kepada ibunya sendiri.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.

Tetapi ternyata hal itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved