Pembunuhan di Inhil

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan di Inhil, Hukuman Pelaku Bisa Bertambah Jika Ada Unsur Perencanaan

Satreskrim Polres Inhil masih mendalami kasus pembunuhan di Inhil yang dilakukan oleh A alias Bain (54)

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
Kanit Pidum Satreskrim Polres Inhil Aiptu Hermanto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Satreskrim Polres Inhil masih mendalami kasus pembunuhan di Inhil yang dilakukan oleh A alias Bain (54) sehingga menyebabkan DH (30) meregang nyawa.

Bain (54) saat ini masih menjalani penyidikan atau pemeriksaan lanjutan di Ruang Satreskrim Polres Inhil, Selasa (25/6) siang.

Sementara ini pelaku di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan yang menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres untuk kita lakukan penyidikan,” Kasatreskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah melalui Kanit pidum Aiptu Hermanto.

Baca juga: 6 FAKTA Pembacokan di Inhil Riau: Pelaku Sakit Hati Anaknya Dilecehkan, Sebut DH Orang Kuat

Namun menurutnya tidak tertutup kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan nantinya hukuman pelaku bisa bertambah apabila ada unsur perencanaan.

Ditambahkannya, jika nanti terbukti berencana terlebih dahulu maka akan di kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati atau penjara 20 tahun.

“Tidak tertutup kemungkinan, kita melakukan pendalaman apakah tindakan tersangka ini dilakukan sudah berencana atau tidak,” ujarnya Aiptu Hermanto disela penyidikan pelaku.

Hermanto menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, korban membicarakannya dengan orang lain (saksi) saat dirinya bertemu dengan pelaku.

Baca juga: Bain Pelaku Pembunuhan di Inhil sebut Korban adalah orang Kuat , Ini yang bikin Ia Naik Pitam

“Tersangka yang pada saat itu hendak pergi bekerja langsung menebas  leher korban bagian belakang,” pungkasnya.

Diketahui seorang pemuda di Inhil Riau berinisial DH (30) tewas dibacok oleh A alias Bain (54).

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau pada Senin (24/6/2024).

Lokasi tepatnya di Jalan Penghulu mus RT 002 RW 001 Dusun Tanjung Mutiara.

DH yang ketika itu tengah duduk-duduk di pinggir jalan di sebuah bangku yang kemudian didatangi oleh pelaku dari arah belakang.

Tebasan pertama parang panjang pelaku mengenai bagian belakang leher korban hingga nyaris putus. Tebasan kedua, parang panjang di ayunkan ke arah kaki dan mengenai bagian lutut korban.

Akibat tebasan tersebut korban kehabisan banyak darah dan seketika jatuh tidak berdaya di depan rumah hingga akhirnya meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, sementara itu saksi dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib .

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved