Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi Dijambret Hingga Tewas

UPDATE Penyidikan Pelaku Jambret di Pekanbaru Tewaskan Gofi Hidayana, Berkas Fenias Duluan Rampung 

Proses penyidikan terhadap dua pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Proses penyidikan terhadap dua pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru, terus digesa penyidik kepolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyidikan terhadap dua pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru, terus digesa penyidik kepolisian.

Kedua pelaku jambret tersebut yakni Putra Manalu (21) dan Fenias Agung Gumilang Sitorus (17).

Mereka kompak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap wanita muda bernama Gofi Hidayana (25).

Korban bahkan sampai tewas dibuat mereka.

Proses penyidikan kedua pelaku ini, dilakukan di Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara saat dikonfirmasi mengatakan, proses pemberkasan masih berjalan.

"Untuk tersangka F (Fenias, red) hari Kamis besok mau tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, red)," kata Leo, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Jambret di Pekanbaru Memang Ganas, Sebelum Gofi Hidayana Istri Polisi Saja Pernah Jadi Korban

Baca juga: Suka Nyabu, Pelaku Jambret di Pekanbaru Tega Hilangkan Nyawa Gofi Hidayana, Hukuman Menanti

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Jambret Mahasiswi di Pekanbaru Hingga Tewas Ternyata Residivis

Lanjut dia, pemberkasan tersangka Fenias lebih dulu rampung dari tersangka Putra, lantaran Fenias masih anak-anak.

Masa pemberkasan pun dibatasi dengan waktu yang lebih cepat dari tersangka dewasa.

"Sehingga berkasnya harus selesai 15 hari," papar Leo.

Untuk diketahui, kedua tersangka ini, terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Kita jerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024) lalu.

"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tambahnya.

Kedua pelaku jambret ini, ternyata sudah sering kali beraksi.

AKBP Sunhot menyebut, kedua pelaku tercatat sudah 6 kali melakukan aksi jambret bersama.

Lima aksinya, dilakukan di wilayah hukum Polsek Binawidya.

Sedangkan 1 aksi lagi, di wilayah hukum Polsek Limapuluh.

"Keduanya kita lakukan tes urine, positif mengonsumsi zat methamphetamine alias sabu. Kedua pelaku ini sering menggunakan narkotika jenis sabu. Hasil kejahatannya sering dipakai untuk beli narkotika," papar Sunhot.

Saat aksi jambret menimpanya, ketika itu korban Gofi Hidayana diketahui sedang dalam perjalanan pulang usai berjualan.

Sejatinya, uang tersebut akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari Gofi dan keluarga.

Pasalnya, Gofi disebut juga menjadi salah satu tulang punggung di keluarganya.

Lantaran, ayahnya sudah meninggal sekitar 2 tahun lalu. Ibunya, hanya ibu rumah tangga biasa.

AKBP Sunhot menuturkan, pada Rabu (12/6/2024) malam, korban berboncengan pakai sepeda motor dengan temannya, Joshua Kurniawan (25).

Korban baru pulang dari berdagang sate taichan di kawasan Pustaka Wilayah (Puswil) Kota Pekanbaru.

Korban rencananya ketika itu akan menuju ke Jalan Bambu Kuning.

Sesampainya di Jalan Hangtuah turunan, kedua pelaku yang juga berboncengan datang memepet. Salah satu pelaku, menarik tas milik korban.

"Terjadi tarik-menarik, sepeda motor korban jatuh. Dan pelaku berhasil menarik tas. Pelaku juga jatuh. Korban Joshua berteriak jambret. Masyarakat sekitar situ langsung melakukan pertolongan dan mengejar pelaku. Satu pelaku berinisial PM (Putra Manalu, red) diamankan, satu pelaku lagi berhasil kabur," terang Sunhot.

Peristiwa ini, lalu dilaporkan warga ke Polsek Limapuluh. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku Putra Manalu. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit Awal Bros Ahmad Yani. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi lalu melakukan pengembangan. Pelaku Putra Manalu yang lebih dulu diamankan, kesal ditinggal kawannya, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17).

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, lantas membeberkan alamat lengkap rumah temannya yang kabur itu.

Hasilnya, pelaku kedua bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus, berhasil diamankan pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di rumahnya di Jalan Arjuna Nomor 37B, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat menangkap pelaku, petugas turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua pelaku pun dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan intensif lanjutan perihal kejadian ini.

Sementara hasil visum korban diungkapkan Sunhot, ditemukan ada darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung.

"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot.

"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved