Tetapkan Tersangka Korupsi PD BPR Gemilang Tembilahan, Kejari Inhil Gunakan Alat Pelacak Elektronik
Kejari Inhil menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PD BPR Gemilang Tembilahan.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tembilahan.
Penetapan tersangka telah dilakukan Kejari Inhil terhadap HM (75) selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 – 2010 serta dua orang kepala desa berinisial SY (64) dan JA (62), Senin (24/6).
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dan untuk pertama kali Kejari Inhil menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE) kepada tersangka yang sedang ditangani kasusnya.
Baca juga: Masyarakat Tolak Pengalihan Aliran Sungai yang Dilakukan Perusahaan Batu Bara di Inhil
Alat ini dipasangkan di bagian tubuh para tersangka tepatnya di bagian pergelangan kaki agar terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejari Inhil.
“Penggunaan APE ini untuk pertama kali kita terapkan terhadap tersangka di Kejari Inhil ini,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari, SH, MH di sela press release dugaan korupsi PT. BPR Gemilang Tembilahan Aula Kantor Kejari Inhil, Kamis (27/6) siang.
Dua tersangka berinisial HM dan JA yang dihadirkan Kejari Inhil dalam press release tersebut tampak telah menggunakan APE berbentuk gelang di pergelangan kaki sebelah kanan mereka.
Sementara tersangka SY tidak bisa dihadirkan dalam kesempatan tersebut karena sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan di RSUD Puri Husada.
Baca juga: Jemaah Haji Riau Asal Inhil Riau Tiba di Tembilahan, Berangkat dari Batam Naik Kapal
Menurut Kajari Inhil, pemasangan APE terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun serta alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka yang telah berusia lanjut.
“Alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka,” ungkap Nova sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Nova menjelaskan, Kejari Inhil menetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil pada PD BPR Gemilang Tembilahan tahun anggaran 2006 – 2010.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pembunuhan di Inhil, Hukuman Pelaku Bisa Bertambah Jika Ada Unsur Perencanaan
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00,” tutur Nova.
Selanjutnya dikatakan Nova, berkas perkara akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti hingga nantinya dinyatakan lengkap.
“Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Kejari Rohul Tahan 3 Tersangka Baru di Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Inflasi Riau Capai 5,08 Persen, Inflasi Tertinggi Terjadi di Ibukota Kabupaten Inhil |
![]() |
---|
Ternyata Tak Hanya Kuota Haji, KPK Temukan Kuota Petugas Haji Juga Diperjual Belikan |
![]() |
---|
Jaksa Ultimatum 131 Nasabah BPR Indra Arta Inhu, Diminta Kembalikan Uang Korupsi Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.