SERANGAN Balasan Mentan SYL: Bongkar Pimpinan Partai yang Minta Proyek di Kepulauan Seribu
fakta tersebut di antaranya, adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.
JPU menuntut SYL dengan kurungan 12 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk memberatkan, perbuatan SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian jaksa juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung.
SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.
"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
SYL tidak terima dibilang tamak
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons tuntutan Jaksa KPK yang menilai dirinya tamak.
"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.
Kemudian ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.
"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (Jaksa) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," tegasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Pita Syok setelah Tahu Arya Daru telah Melakukan Ini dengan Vara, Bukti yang Ditemukan Menguatkan |
![]() |
---|
Momen Pilu, MA Bocah 10 tahun korban Pembacokan di Kolaka Masih Lakukan Gerakan Ini sebelum Wafat |
![]() |
---|
Curhat Anggun sebelum Bawa Kabur Uang Bank Rp 10 Miliar, Tetangga ungkap Fakta yang Mengejutkan |
![]() |
---|
Vietnam Ketar Ketir usai Indonesia Hancurkan Taiwan 6-0, Nyaris Disalip di Ranking FIFA Terbaru |
![]() |
---|
LOWONGAN PEKERJAAN di BI, Cara Mendaftar, Syarat, Jadwal Tes dan Jurusan yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.