Pembunuhan Terapis di Grobokan

Berhari-hari Sembunyi di Hutan, Pembunuh Ibu 2 Anak di Grobogan Cuma Makan Pepaya

Sembunyi berhari-hari di hutan, pembunuh ibu 2 anak dengan kondisi mulut dilakban, kaki dan tangan terikat, cuma makan pepaya dan minum air sungai.

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Berhari-hari Sembunyi di Hutan, Pembunuh Ibu 2 Anak di Grobogan Cuma Makan Pepaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sembunyi berhari-hari di hutan, pembunuh ibu 2 anak cuma makan pepaya dan minum air sungai.

Diberitakan, Ibu dua anak tewas dengan kondisi mulut dilakban, kaki dan tangan terikat.

Wanita bernama Dwi Kristiani (34) ini merupakan terapis bekam dan tukang pijat di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

Dwi ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jateng, Sabtu (22/6/2024) malam.

Pelaku adalah Fajar (34), warga Desa Sugihan, Toroh, dan Amin (44), warga Desa Nampu, Karangrayung.

Kedua tersangka sembunyi dari kejaran polisi dengan berpindah-pindah dari desa ke desa hingga kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Mereka juga sempat menginap di rumah temannya.

Keduanya yang kehabisan bahan bakar kemudian menipu seorang petani renta di Kecamatan Toroh dengan menukarkan motor NMax itu dengan motor Mio.

Kedua tersangka kemudian kabur ke hutan di Kecamatan Toroh yang jauh dari permukiman.

Motor Mio yang mereka kendarai pun ditinggal begitu saja di hutan hingga memicu kecurigaan warga yang mengetahuinya. 

"Selama berhari-hari di hutan, tersangka memakan pepaya dan meminum air sungai," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, Kedua tersangka akhirnya diamankan massa dan kepolisian saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.

Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.

"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk menguasai barang berharga korban.

Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu disewa Fajar Rp 700.000 sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan mengendarai motor.

Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.

Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar motor Yamaha NMax.

Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan dengan menyasar korban.

"Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam. Melalui komunikasi handphone, Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih diminta memijat.

Korban yang datang mengendarai motor NMax kemudian mulai masuk ke kamar memijat Amin.

Saat korban lengah, Fajar langsung memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur.

Seketika itu juga korban berteriak hingga kedua tersangka panik.

Korban lantas dicekik, dilakban hidung dan mulutnya serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.

Mengetahui korban sudah tak berdaya, kedua tersangka lalu menggondol handphone, dompet dan motor Nmax korban.

Keduanya pun kabur meninggalkan rumah kontrakan.

"Kedua tersangka awalnya hanya berniat menggasak barang berharga korban dengan cara dilumpuhkan. Namun karena mulut dan hidungnya dilakban, korban yang kehabisan napas meninggal dunia," kata Agung.

Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved