Pembunuhan Terapis di Grobokan
Kisah Pelarian 2 Pelaku Pembunuh Terapis di Grobokan, Terobos Hutan, Tipu Petani dan Makan Pepaya
Keduanya berusaha bertahan hidup . aapa yang ada dimakan . Termasuk makan pepaya dan juga mendapatkan uang dengan menipu petani renta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah pelarian dua pelaku pembunuhan terapis di Grobokan . Berpindah desa , terobos hutan dan tipu petani renta.
Ini adalah kisah Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung . Keduanya kabur usai melumpuhkan dan akhirnya terbunuhnya wanita terapis, Dwi Kristiani (34).
Korban sempat dipukul kemudian mulut dan hidung dilakban serta diikat .
Kepada polisi , keduanya mengaku hanya ingin menguasai milik korban termasuk sepeda motor jenis Nmax .
Bahkan untuk rencana tersebut , keduanya menyusun sedemikian rupa . Korban diekseskusi di rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban .
Dan setelah menjalankan aksinya , keduanya kemudian kabur dan disinilah perjalanan panjang mereka dimulai
Kedua tersangka sembunyi dari kejaran polisi dengan berpindah-pindah dari desa ke desa hingga kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan. Mereka juga sempat menginap di rumah temannya.
Keduanya yang kehabisan bahan bakar kudian menipu seorang petani renta di Kecamatan Toroh dengan menukarkan motor NMax itu dengan motor Mio.
Kedua tersangka kemudian kabur ke hutan di Kecamatan Toroh yang jauh dari permukiman. Motor Mio yang mereka kendarai pun ditinggal begitu saja di hutan hingga memicu kecurigaan warga yang mengetahuinya.
"Selama berhari-hari di hutan, tersangka memakan pepaya dan meminum air sungai," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan,
Kedua tersangka akhirnya diamankan massa dan kepolisian saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang. Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.
"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.
Sengaja Kontrak Rumah
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk menguasai barang berharga korban.
Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu disewa Fajar Rp 700.000 sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.