Kasus Vina Cirebon

Bertambah Lagi, Ada 12 Orang yang Ajukan Perlindungan ke LPSK Soal Kasus Vina Cirebon

Wakil Ketua LPSK menyebut terdapat dua orang tambahan yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Editor: Muhammad Ridho
ist
Bertambah Lagi, Ada 12 Orang yang Ajukan Perlindungan ke LPSK Soal Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upadate kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam, sebanyak 12 orang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.

Ia menyebut terdapat dua orang tambahan yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Sri, dua pemohon itu masih dalam proses lantaran saat ini LPSK terlebih dahulu menelaah 10 orang awal yang telah mengajukan perlindungan.

"Sejauh ini masih 10 orang kemarin memang ada dua yang masuk lagi (ajukan perlindungan) cuma kami belum telaah lagi masih proses itu," ucap Sri saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Meski begitu Sri enggan membeberkan siapa saja sosok dua orang ini yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Ia hanya menegaskan bahwa kini terdapat dua orang tambahan yang telah mengajukan perlindungan setelah sebelumnya hanya 10 orang.

Alhasil kini terdapat 12 orang yang telah mengajukan perlindungan pada LPSK terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

"Saya gak bisa sebutkan tapi yang jelas ada tambahan setelah dari 10 orang," pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eky serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved