Pembunuhan Terapis di Grobokan
Kisah Pelarian 2 Pelaku Pembunuh Terapis di Grobokan, Terobos Hutan, Tipu Petani dan Makan Pepaya
Keduanya berusaha bertahan hidup . aapa yang ada dimakan . Termasuk makan pepaya dan juga mendapatkan uang dengan menipu petani renta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah pelarian dua pelaku pembunuhan terapis di Grobokan . Berpindah desa , terobos hutan dan tipu petani renta.
Ini adalah kisah Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung . Keduanya kabur usai melumpuhkan dan akhirnya terbunuhnya wanita terapis, Dwi Kristiani (34).
Korban sempat dipukul kemudian mulut dan hidung dilakban serta diikat .
Kepada polisi , keduanya mengaku hanya ingin menguasai milik korban termasuk sepeda motor jenis Nmax .
Bahkan untuk rencana tersebut , keduanya menyusun sedemikian rupa . Korban diekseskusi di rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban .
Dan setelah menjalankan aksinya , keduanya kemudian kabur dan disinilah perjalanan panjang mereka dimulai
Kedua tersangka sembunyi dari kejaran polisi dengan berpindah-pindah dari desa ke desa hingga kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan. Mereka juga sempat menginap di rumah temannya.
Keduanya yang kehabisan bahan bakar kudian menipu seorang petani renta di Kecamatan Toroh dengan menukarkan motor NMax itu dengan motor Mio.
Kedua tersangka kemudian kabur ke hutan di Kecamatan Toroh yang jauh dari permukiman. Motor Mio yang mereka kendarai pun ditinggal begitu saja di hutan hingga memicu kecurigaan warga yang mengetahuinya.
"Selama berhari-hari di hutan, tersangka memakan pepaya dan meminum air sungai," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan,
Kedua tersangka akhirnya diamankan massa dan kepolisian saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang. Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.
"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.
Sengaja Kontrak Rumah
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk menguasai barang berharga korban.
Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu disewa Fajar Rp 700.000 sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas
Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan mengendarai motor. Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.
Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar motor Yamaha NMax. Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan dengan menyasar korban.
"Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam.
Melalui komunikasi handphone, Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih diminta memijat.
Korban yang datang mengendarai motor NMax kemudian mulai masuk ke kamar memijat Amin. Saat korban lengah, Fajar langsung memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur.
Seketika itu juga korban berteriak hingga kedua tersangka panik. Korban lantas dicekik, dilakban hidung dan mulutnya serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, kedua tersangka lalu menggondol handphone, dompet dan motor Nmax korban. Keduanya pun kabur meninggalkan rumah kontrakan.
"Kedua tersangka awalnya hanya berniat menggasak barang berharga korban dengan cara dilumpuhkan. Namun karena mulut dan hidungnya dilakban, korban yang kehabisan napas meninggal dunia," kata Agung.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.
Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pembunuhan wanita terapis, Dwi Kristiani (34), yang jasadnya ditemukan dilakban dan terikat tali di sebuah rumah kontrakan, di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.
Kedua pembunuh ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu telah diamankan Satreskrim Polres Grobogan setelah sebelumnya kabur. Kedua tersangka yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.