Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Adu Kuat Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar soal Alat Bukti , Akan Ada Fakta Mengejutkan !

Adua kuat kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar . Tunggu tanggal mainnya , ada fakta mengejutkan yang akan diungkapkan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Adu kuat alat bukti terkait dengan penangkapan Pegi Setiawan aliasa Perong antara kuasa hukum dan Polda Jawa Barat .

Kekuatan keduanya akan diuji dalam sidang pra peradilan yang akan dilanjutkan besok , Selasa (2 Juli 2024 )

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai jika polisi telah salah tangkap dan tidak mendukung alat bukti terkait dnegan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky

Baca juga: Polda Jabar Minta Sidang Pra Peradilan Pegi Dilanjutkan Besok, Belum Siap Jawab Tuntutan

Dengan ketiadaan alat bukti yang mumpuni tersebut , sejatinya Polisi harus membebaskan Pegi dari segala sangkaan .

Nah , apa yang jadi konsen kuasa hukum Pegi Setiawan akan dijawab oleh Polda Jabar . Polisi akan membeberkan alat bukti dan bukti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka

Sebelumnya Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.

Baca juga: UPDATE Sidang Pegi Setiawan: Terungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Setelah Peristiwa Vina Cirebon

Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.

Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.

"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud Polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.

"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved