Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau

Tanah 17 Ha Tapi Tak Punya Rumah, Harta Anggota DPRD Kampar Hanafiah dari PDIP Rp 3,7 Miliar Lebih

Anggota DPRD Kampar, Hanafiah memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,7 miliar lebih. Ia memiliki tanah seluas 17 hektare.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
istimewa
Anggota DPRD Kampar Hanafiah 

Tanah 17 Ha Tapi Tak Punya Rumah, Harta Anggota DPRD Kampar Hanafiah dari PDIP Rp3,7 Miliar Lebih

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Anggota DPRD Kampar, Hanafiah memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,7 miliar lebih. Ia memiliki tanah seluas 17 hektare.

Tanah itu terdiri dari tujuh bidang yang semuanya berada di Kampar dengan nilai Rp2,95 miliar.

Tujuh hektare yang terbagi tiga bidang di antaranya diperoleh dari hibah tanpa akta.

Ini seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hanafiah yang dilihat Tribunpekanbaru.com di situs web Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7/2024).

Baca juga: Belum Sampaikan LHKPN Sejak Periodik 2022, Fahmil Wakil Ketua DPRD Kampar dari PKS Heran

Baca juga: Kekayaan Bupati Bengkalis Kasmarni Meningkat 9,77 Persen dalam Setahun Berdasarkan LHKPN

LHKPN ini disampaikan pada 26 Februari 2024 untuk Periodik 2023.

Semua bidang tanah itu tanpa bangunan. Ia mengaku memang belum mempunyai rumah.

"Masih tinggal di rumah mertua," katanya ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Senin malam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kampar ini melaporkan memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota Fortuner pabrikan tahun 2021. Nilainya Rp370 juta.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil dari PKS, 2 Tahun Tak Lapor LHKPN ke KPK, Segini Hartanya Terakhir

Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp19 juta. Selain itu, kas dan setara kas sebesar Rp400 juta. Ia tidak memiliki hutang.

Hanafiah sudah dua periode menjadi Anggota DPRD Kampar. Pada Pemilihan (Pileg) DPRD Kampar 2024, ia kembali terpilih untuk periode sampai 2029.

Ia menyampaikan LHKPN periodik 2019 pada 27 April 2020 untuk periodik sebesar Rp1.934.880.000. Pada 2020, naik menjadi Rp2.129.042.288.

Setelah itu, kenaikan harta Hanafiah rata-rata Rp500 juta lebih setiap tahun. Pada 2021 naik menjadi Rp2.662.609.120. Lalu 2022 menjadi Rp3.233.209.120.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved