Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Daripada Terlibat , Antoni Pilih Pecat dan Suruh Balik Kampung Karyawatinya di Distro Anti Mahal

Antoni ternyata memecat karyawatinya yang sempat ia suruh belikan rokok , semen dan diminta bersihkan lantai toko dari bercak darah

Editor: Budi Rahmat
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Antoni, Bos Distro di Palembang sudah rancang pembunuhan karyawan Koperasi Hingga Jasad Dicor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Antoni bos Distro Anti Mahal, Palembang otak pelaku pembunuhan karyawan koperasi ternyata langsung memecat P karyawatinya yang ada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi .

Antoni sempat meminta P membelikan semen , rokok dan juga membersihkan bercak darah di lantai toko .

Dan setelah itu , P dipecat dan diminta kembali ke kampung halamannya daripada terlibat .

Baca juga: TEMUAN Benda Tak Normal di Dalam Lobang Bekas Cor Coran Jasad Anton, Polisi Beberkan Fakta Ini

Hal tersebut disampaikan oleh polisi terkait dnegan alasa P tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan karyawan koperasi .

P yang merupakan karyawati distro milik Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor kini bersatus saksi.

Meski P berperan sebagai orang yang membeli semen bahkan membersihkan darah sisa pembunuhan atas perintah Antoni, namun P tidak ditetapkan sebagai tersangka.

P berstatus saksi mahkota atau saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, P berstatus saksi dikarenakan perempuan tersebut sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen serta membersihkan darah bekas pembunuhan.

Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi.

Baca juga: Terungkap Sudah Tampang Antoni, Otak Pelaku yang Bunuh dan Cor Jasad Anton, Pemilik Distro

Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.

"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Selasa (2/7/2024).

Alasan itulah yang menjadikan polisi tak menetapkan status tersangka terhadap P.

"Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya dari pada terlibat," tutur Harryo.

Setelah kejadian, P juga langsung dipecat dan diminta pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Empat Lawang.

Dia kemudian diamankan Unit 2 Jatanras Polda Sumsel di Desa Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang.

Baca juga: Adik Anton Eka Saputra Marah Besar, Sebut Pelaku yang Cor Jasad Kakaknya Bukan Manusia

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved