Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penangkapan Narkoba di Pekanbaru

Modus Tersangka Selundup Narkoba di Pekanbaru Riau Lewat Paket Ayam Jago, Dijerat Pasal Ini

Dua tersangka penyelundup narkoba dengan modus modus menyembunyikan sabu dan ekstasi dalam paket ayam jago beserta kandangnya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru merilis Kronologi terungkapnya penyelundupan sabu dan ekstasi lewat pengiriman 2 ekor ayam jago di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua tersangka penyelundup narkoba dengan modus modus menyembunyikan sabu dan ekstasi dalam paket ayam jago beserta kandangnya, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Salman (20) dan Kevin (18). Kedua tersangka yang diduga bagian jaringan gembong narkoba internasional ini, adalah warga Kota Bertuah.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun," tegas Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Selasa (2/7/2204).

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Orang Ditangkap di Pekanbaru, Kirim Sabu dan Ekstasi Dalam Kandang Ayam

Tak hanya itu, ia berujar, kedua tersangka sebagaimana pasal dimaksud, juga diharuskan membayar denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sebelum menangkap kedua tersangka yang merupakan pengirim narkoba, polisi sempat mengamankan dua orang sopir taksi online.

"Paket ayam jago diantar oleh sopir taksi online, ada 2 orang pengirim terlacak," kata Manapar.

Lanjut Manapar, 2 orang sopir taksi online berinisial D dan U ini, mengaku mendapat orderan untuk mengantar paket berisi ayam jago ini ke kargo bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. 

Mereka tidak tahu jika ternyata, ada disembunyikan sabu dan esktasi. Terlebih, nomor telepon yang digunakan pemesan taksi online, tidak bisa dihubungi lagi.

Dipaparkan Manapar, petugas terus melanjutkan penyelidikan, sampai akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus.

Baca juga: Terungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Lewat Pengiriman Paket 2 Ekor Ayam

Terungkapnya kasus ini bermula pada Rabu (29/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, mendapat informasi dari petugas Aviation Security (Avsec) bandara Sultan Syarif Kasim II, terkait telah diamankannya paket kotak kayu berisi 2 ekor ayam jago.

Dalam kotak itu diselipkan 9 plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 945,4 gram atau hampir 1 kilogram dan 11 plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 4.570 butir.

Paket hendak dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun terdeteksi alat X-Ray.

Setelah diselidiki, polisi mengamankan tersangka Salman di parkiran SPBU di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Polisi juga menangkap tersangka Kevin di rumah kos yang disewa tersangka Salman di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Di rumah nenek tersangka Salman juga ditemukan ada 14 kota kayu lainnya yang serupa dengan yang disita petugas di kargo bandara.

Baca juga: Pengirim Narkoba Pesan Taksi Online untuk Antar Paket Ayam Jago ke Bandara SSK II Pekanbaru

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved