Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penangkapan Narkoba di Pekanbaru

Pengirim Narkoba Pesan Taksi Online untuk Antar Paket Ayam Jago ke Bandara SSK II Pekanbaru

Sebelum tangkap 2 pengirim narkoba dengan modus lewat paket ayam jago beserta kandangnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos pengungkapan kasus penyelundupan sabu dan ekstasi dengan modus disembunyikan dalam kandang ayam jago, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebelum tangkap 2 pengirim narkoba dengan modus lewat paket ayam jago beserta kandangnya, polisi sempat mengamankan dua orang sopir taksi online.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Salman (20) dan Kevin (18). Kedua tersangka yang diduga bagian jaringan gembong narkoba internasional ini, adalah warga Kota Bertuah.

"Paket ayam jago diantar oleh sopir taksi online, ada 2 orang pengirim terlacak," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Terungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Lewat Pengiriman Paket 2 Ekor Ayam

Lanjut Manapar, 2 orang sopir taksi online berinisial D dan U ini, mengaku mendapat orderan untuk mengantar paket berisi ayam jago ini ke kargo bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. 

Mereka tidak tahu jika ternyata, ada disembunyikan sabu dan esktasi. Terlebih, nomor telepon yang digunakan pemesan taksi online, tidak bisa dihubungi lagi.

Dipaparkan Manapar, petugas terus melanjutkan penyelidikan, sampai akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Orang Ditangkap di Pekanbaru, Kirim Sabu dan Ekstasi Dalam Kandang Ayam

Kronologis terungkapnya kasus ini bermula pada Rabu (29/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, mendapat informasi dari petugas Aviation Security (Avsec) bandara Sultan Syarif Kasim II, terkait telah diamankannya paket kotak kayu berisi 2 ekor ayam jago.

Dimana, dalam kotak itu diselipkan 9 plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 945,4 gram atau hampir 1 kilogram dan 11 plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 4.570 butir.

Rencananya, paket ini hendak dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Barang haram ini terdeteksi alat X-Ray. Terkait temuan ini, disebutkan Manapar, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Divonis Mati, Dua Terdakwa Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pekanbaru Riau Ajukan Banding

Hasilnya, tersangka Salman berhasil diamankan saat berada di parkiran SPBU di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dari sini, dilakukan pengembangan ke rumah kos yang disewa tersangka Salman yang beralamatkan di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Di sana, tim menangkap tersangka Kevin.

"Ada beberapa lokasi yang didatangi, yakni rumah tersangka Salman di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang, Kampar. Lalu rumah nenek tersangka Salman di Jalan Beringin, Kota Pekanbaru," sebut Kompol Manapar.

Di rumah nenek tersangka Salman itu, kata Manapar, ditemukan ada 14 kota kayu lainnya yang serupa dengan yang disita petugas di kargo bandara.

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Ringkus 5 Tersangka, 20.000 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu

Ditemukan juga 7 bungkus plastik Teh China ukuran besar warna hijau bekas pembungkus sabu, serta 1 unit timbangan digital.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved