Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Siapa Sebenarnya Suhandi Cahaya yang Sebut Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap?

siapa sebenarnya Suhandi Cahaya yang sebut Pegi salah tangkap? Polda Jabar pun protes karena pernyataan itu dinilai bersifat justifikasi

Editor: Muhammad Ridho
ist/kolase
Siapa Sebenarnya Suhandi Cahaya yang Sebut Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap? 

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Alhasil, jawaban ini mampu memecah keheningan dengan reaksi pengunjung yang bertepuk tangan.

Bahkan, Hakim tunggal Eman Sulaeman harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.

Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.

"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.

Sebagai informasi, selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.

Dalam persidangan, hakim Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.

"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman Sulaeman lagi.

"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved