Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Siapa Sebenarnya Suhandi Cahaya yang Sebut Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap?

siapa sebenarnya Suhandi Cahaya yang sebut Pegi salah tangkap? Polda Jabar pun protes karena pernyataan itu dinilai bersifat justifikasi

Editor: Muhammad Ridho
ist/kolase
Siapa Sebenarnya Suhandi Cahaya yang Sebut Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - SIapa sebenarnya Suhandi Cahaya, berani sebut Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap.

Sidang praperadilan untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka masih menunggu hasil putusan.

Sesuai jadwalnya, putusan praperadilan Pegi Setiawan diungkap pada Senin (8/7/2024) mendatang.

Saksi ahli masih bersikukuh bahwa Pegi adalah korban salah tangkap meskipun tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Saksi ahli tersebut adalah Suhandi Cahaya .

Lantas siapa sebenarnya Suhandi Cahaya?

Suhandi Cahaya adalah Profesor dari Universitas Jaya Baya, Jakarta.

Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 22 Juli 1954.

Ia dikenal sebagai advokat terkemuka dengan berbagai peran profesional.

Suhandi Cahaya membenarkan bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap karena tak sama dengan ciri-ciri DPO yang dikeluarkan polisi.

Polda Jabar pun protes karena pernyataan itu dinilai bersifat justifikasi dari pertanyaan yang provokatif.

Pernyataan Suhandi Cahaya bahwa Pegi Setiawan salah tangkap bermula saat satu di antara kuasa hukum Pegi bertanya mengenai kliennya yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.

"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi dikutip dari Tribun Jabar.

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved