Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Gugatan Materil dan Inmateril Pegi Setiawan usai Diputus Bebas di Pra Peradilan, Nilainya Bikin Syok

Setelah diputus bebas , Pegi Setiawan siap melakukan gugatan ke Polda jabar terkait dnegan kerugian materil dan inmateril . Dan nilanya bikin syok

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Inilah isi surat Kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditujukan pada Menko Polhukam 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah hakim pra peradilan memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari segala sangkaan terkait dengan pembunuhan Vina serta Eki di Cirebon tahun 2016 silam , kini tim kuasa tengah mempersiapkan gugatan ke Polda Jabar .

Salah satunya adalah terkait dengan material . Lantas , berapa gugatan material yang akan diajukan oleh pihak Pegi Setiawan ?

Jawabannya tidaklah ratusan juta atau miliaran . Nilainya bisa tak terhingga

Baca juga: Beda Antusias Kartini dan Rudi Irawan usai Dengarkan Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Ini tentu saja menjadi sebuah gugaiatn yang akan membuat pihak kepolisian bisa saja kewalahan .

Apalagi secara telak pengadilan menyatakan status tersangka Pegi Setiawan digugurkan .

Hitung-hitungannya adalah kerugian materi pada pekerjaan Pegi yang tak bisa dilakukan.

Kemudian terkait dengan sepeda motor , dan yang paling mengerikan adalah gugatan kerugian materil dan inmateril yang nilainya sampai tak terhingga.

Seperti diketahui , langkah hukum akan diambil pihak Pegi Setiawan setelah memenangkan gugatan praperadilan pada kasus Vina Cirebon.

Status tersangka Pegi dibatalkan pada putusan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Momen Eman Sulaeman Diam dan Dua Kali Ketok Palu saat Bacakan Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Setelah pembatalan itu, pihak Pegi ancang-ancang akan melakukan gugatan kepada Polda Jabar.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan, terkait adanya rehabilitasi. Penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi Pegi bukanlah tersangka.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.

Tim kuasa hukum Pegi, lanjut Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriel). Belum lagi, kata Toni, sepeda motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya, misal sehari Rp 30 ribu. Kalau delapan tahun sekitar Rp 165 juta," ucap Toni.

Selain itu, penghasilan Pegi selama ditahan juga tak ada.

Baca juga: IG Humas Polda Jabar Diserbu Netizen usai Pegi Setiawan Bebas, Desak Polisi Minta Maaf ke Publik

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved