Kasus Vina Cirebon

Lapor Pak Kapolri! Pegi Tak Hanya Salah Tangkap, tapi Juga Dianiaya di Tahanan Polda Jabar

Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik. i kuasa hukum Pegi disebut sempat melihat bekas pemukulan di matanya.

|
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. 

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.

Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam putusannya hari ini, Hakim Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pembunuhan di Payakumbuh: Suara Andi Bergetar ungkap Kepergian Feni, Berat, Tapi Inilah Jalannya

Baca juga: Dua Mahasiswa dan Dua Pekerja Wiraswasta Gunakan Kamar Hotel Winaria Siak Mengedarkan Narkoba

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.

Pegi Perong merupakan seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved