Suami Bunuh Istri di Lombok
6 FAKTA Suami Bunuh Istri di Lombok: Tak Terima Ibu Sering Dikatai Kasar, Anwar Pinjam Parang Paman
Dharma mengatakan, sebelum menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat meminjam parang ke paman.
Mendapat informasi itu, kakak korban berusaha menghubungi adiknya, LS. Namun telepon tak kunjung diangkat.
Karena curiga, sang kakak pun mendatangi rumah adiknya dan lagi-lagi, tak ada respon dari LS.
"Dari itu saksi (kakak korban) sempat mendobrak paksa pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan Luka -luka," ungkap Dharma.
4. Pelaku Melarikan Diri
Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku kabur.
Dia bersembunyi di rumah ibu tirinya yang ada di Dusun Dusun Peneh Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur.
Baca juga: Bikin Penasaran, Siapa Sosok HS Oknum TNI Diduga Dalang yang Bakar Rumah Wartawan?
Baca juga: Mantan Kabareskrim Rela Patungan Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Demi Selamatkan Wajah Polri
5. Korban Alami Luka Berat
Dharma menjelaskan korban mengalami sejumlah luka berat di tubuhnya.
"Terkait ada luka-luka yang sudah jelas terlihat dari apa yang tersangka lakukan kepada korban ada di bagian leher, kepala dan tangan, itu sesuai dengan fakta yang ditemukan dan jelas," sambungnya.
Dharma menyebut korban mengalami penganiayaan berat dilihat dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram.
Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan tanpa pengaruh orang lain.
"Pelaku dinyatakan sadar dalam perbuatannya, dikarenakan pada saat tes fisikologi pelaku tidak mengelak atas tindakan pembunuhan kepada istrinya itu," jelas Dharma.
6. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Anwar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.