Berita Siak

Gadis 13 tahun di Minas, Siak Dinodai Buruh Tani di Kebun Sawit, Ibu Syok, Anak Mengaku Dibujuk Rayu

Korban mengatakan telah berusaha menolak . Namun , bujuk rayu pelaku meluluhkan hatinya hingga ia melakukan hubungan suami istri

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Pelaku pencabulan anak di MInas, Kabupaten Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Gadis 13 tahun di Minas , Kabupaten Siak dinodai pemuda 18 tahun di kepala sawit . Korban awalnya dicurigai oleh orangtua karena terlambat sampai ke rumah .

Padahal tidak biasanya korban pulang larut malam ketika izin keluar rumah .

Dari kekawatiran ortu korban terkait anaknya yang pualng malam -malam itulah kemudian terkuak kejadian tak senonoh .

Korban memberikan pengakuan yang membuat syok orangtuanya . Secara lugas korban mengatakan telah termakan bujuk rayu hingga melakukan hubungan suami istri .

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, Rabu (10/7/2024), kasus ini telah membuat geger warga kecamatan Minas.
Sebab, seorang gadis berusia 13 tahun dibawa pria asal Muara Fajar, Kota Pekanbaru pada Senin (8/7/2024) malam ke kebun kelapa sawit. Sesampai di sana, pria yang bekerja sebagai buruh tani itu tega merenggut mahkota sang gadis.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka menceritakan, pria buruh tani yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial DS (18). Lokasi kejadian di dalam kebun sawit di sekitaran Jalan KH Dewantara, kelurahan Minas Jaya, kecamatan Minas.

“Kasus ini terungkap karena laporan orang tua korban pada Senin (8/7/2024) malam,”
kata Kompol Wan, Rabu (10/7/2024).

Sekitar pukul 21.00 WIB, orang tua korban cemas karena anaknya belum pulang ke rumah. Tiap sebentar ia mengecek ke kamar anaknya tidak menemukan siapa-siapa.

“Awalnya orang tua korban tahu anaknya keluar pukul 19.30 WIB,” katanya.

Namun orang tua korban menganggap anaknya keluar sebentar saja. Biasanya sebelum
pukul 21.00 WIB anak gadisnya tersebut sudah berada dalam kamarnya.

“Saat itu orang tua korban gusar dan mencari-cari korban, menghubungi teman-teman korban namun tidak ada yang tahu keberadaan korban,” katanya.

Orang tua korban terus mencari korban ke tiap-tiap kebiasaan korban pergi. Bahkan sampai mencari korban di seputaran masjid Raya Kecamatan Minas. Namun sang anak tidak juga ditemukan.

“Orang tua korban juga meminta sejumlah keluarganya untuk membantu mencari korban namun tidak juga ketemu,” katanya.

Pada pukul 23.00 WIB korban tiba-tiba pulang sendiri kerumahnya. Orang tua korban terkejut dan menanyakan kemana ia pergi selama berjam-jam. Sebab, selama ini korban tidak biasa pulang di atas pukul 21.00 WIB.

“Orang tua korban terus menanyakan kemana korban pergi, sama siapa dan apa saja yang dilakukan,” katanya.

Akhirnya, korban mengaku telah termakan dibujuk rayu si buruh tani bernama DS itu. Dan korban mengaku telah melakukan hubungan layakanya suami istri dengan DS di dalam kebun sawit.

Korban menolak namun DS terus merayu akhirnya membuat korban menjadi pasrah.

Mendengar pengakuan DS, orang tua korban merasakan getir bak disambar petir di siang bolong. Mereka tidak terima anak dinodai. Mereka langsung menuju Mapolsek Minas untuk membuat laporan.

“Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan,” katanya.

Besoknya, Selasa (9/7/2024), personel Polsek Minas berhasil menangkap DS di rumahnya di Jalan Pekanbaru-Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru. DS dibawa ke Mapolsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Minas,”
katanya.

Kompol Wan mejelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kompol Wan Mantazakka sangat menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi kasus serupa di wilayah Kecamatan Minas.

Ia mengingatkan kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan.

"Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari-hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya," kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya. Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana.

"Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting," tutup Kapolsek.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved