PPPK Siak

Bupati Afni Bawa Pulang Kabar Baik untuk Honorer Siak, BKN Beri Kemudahan Lengkapi Berkas PPPK

Bupati Siak Afni Zulkifli mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
HONORER - Bupati Siak Afni Zulkifli mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Kamis (11/9/2025), untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Siak bisa sedikit bernapas lega.

Tenggat singkat pengumpulan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat membuat resah kini mendapat jalan keluar.

Bupati Siak Afni Zulkifli, memilih bergerak cepat. Menyadari waktu yang tersisa hanya sampai Senin, 15 September 2025, Afni langsung menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Penantian Panjang Berakhir, 5.884 PPPK Pemprov Riau Siap Terima SK 1 Oktober

Baca juga: 5.884 PPPK Pemprov Riau Tahap I dan II Bakal Terima SK 1 Oktober, Ini Daftar Gaji PPPK

Ia datang membawa surat resmi permohonan penambahan waktu sekaligus meminta solusi praktis agar honorer tidak terjegal urusan administratif.

“Saya bertemu dengan Kabiro Hukum BKN, Bapak Wisudo Putro Nugroho, dan menyerahkan langsung surat permohonan. Fokus kita hanya satu, memastikan honorer tidak gagal karena waktu yang sempit,” ujar Afni.

Hasil pertemuan itu membawa sejumlah kelonggaran penting. Pertama, bagi yang SKCK belum selesai, cukup mengunggah surat pengantar dari Polsek.

Kedua, surat keterangan sehat tidak lagi harus dari rumah sakit besar, melainkan cukup diterbitkan Puskesmas.

Setibanya di Siak, Afni langsung menginstruksikan agar seluruh kantor pelayanan dibuka penuh, bahkan hingga akhir pekan.

 “Ini menyangkut masa depan ribuan orang. Tidak boleh ada honorer yang tertinggal hanya karena alasan teknis,” tegasnya.

Kebijakan ini membuat BKPSDM dan perangkat daerah lain harus bekerja ekstra. Afni mengatakan, beban pemerintah adalah memastikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Selain kelonggaran teknis, Afni juga membawa pulang poin-poin penting terkait arah kebijakan kepegawaian daerah.

  1. 1.903 honorer kategori R2 dan R3 wajib lebih dulu masuk skema PPPK paruh waktu. Jika kondisi fiskal daerah membaik, mereka berkesempatan naik ke PPPK penuh tanpa tes ulang.
  2. Beban belanja pegawai menjadi tantangan serius. Tahun 2027, batas maksimal hanya 30 persen dari APBD. Saat ini, Siak masih di angka 43–45 persen, dengan belanja pegawai lebih dari Rp1 triliun dari APBD sekitar Rp2,1–2,2 triliun.
  3. Sanksi disiplin ditegaskan. PNS yang bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan bisa langsung diberhentikan. Untuk PPPK, mekanisme penindakan berada pada instansi tempat mereka bertugas.

Afni mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia meminta tenaga honorer tetap fokus pada kelengkapan berkas dan tidak panik menghadapi tenggat.

“Pemerintah hadir untuk mempermudah. Jangan khawatir, yang penting fokus melengkapi syarat. Kami kawal penuh sampai selesai,” katanya.

Sebelumnya, tenaga honorer di Siak dibuat cemas karena surat edaran dari pusat baru diterima sehari sebelum tenggat pengumpulan berkas. Kondisi itu dianggap tidak adil.

Namun dengan langkah cepat Bupati Afni ke BKN, kini ada jalan lapang bagi mereka yang telah lama menunggu kepastian status. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved