Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Rela Patungan Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Demi Selamatkan Wajah Polri

Mantan Kabareskrim mengaku siap patungan untuk ganti rugi salah tangkap Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan Kabareskrim Rela Patungan Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Demi Selamatkan Muka Polri 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved