Kasus Vina Cirebon

Mengenal Geng Motor XTC yang Pernah Jadi Geng Motor Sadis di Pekanbaru, Aep Ternyata Anggotanya

Rupanya Aep adalah anggota geng motor XTC. XTC adalah geng motor di kasus sadis di Pekanbaru pada tahun 2013 silam.

Editor: Muhammad Ridho
kolase/ist
Mengenal Geng Motor XTC yang Pernah Jadi Geng Motor Sadis di Pekanbaru, Aep Ternyata Anggotanya 

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Diketahui, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saat itu, Dede dianggap kurang valid lantaran tak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

Saka Tatal merasa keberatan gegara keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Tak hanya itu, Susno juga meminta Iptu Rudiana diperiksa penyidik kembali guna mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Sementara itu, Reza Indragiri menyebut keterangan Aep merupakan 'sampah'.

"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini, terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka," ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024).

Sayangnya gegara keterangan sampah Aep ini, Pegi sudah sempat merasakan hidup menjadi tahanan.

Sehingga Reza Indragiri menyebut Aep adalah orang yang paling bertanggung jawab atas hal ini.

"Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession) kepada otoritas penegakan hukum," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved