Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Ngaku Alami Kekerasan Fisik Saat Diperiksa Polda Jabar, Tunjukkan Mata dan Alis

Pegi Setiawan mengaku pernah dipukul selama menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. ia mengaku menerima kekerasan fisik

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Pegi Setiawan akan laporkan Aep 

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

( Tribunpekanbaru.com )

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved