Jambret di Pekanbaru

Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru

Netizen geram . Tangisan ibu Gofi atas putsan ringan hakim pada pelaku jambret turut disoroti. Sebut hukuman tersebut tak bikin jera

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
kolase Tribunpekanbaru.com
Dua tersangka jambret yang sebabkan Gofi Hidayana meninggal dihadirkan dalam ekspos kasus di Polda Riau. 

Vonis 5 tahun penjara itu dinilai Rohayati begitu ringan . Padahal terdakwa telah mencabut nyawa anaknya .

Roshayati berusaha menyabarkan dirinya sendiri . Berulangkali ia mengurut dada atas vonis yang ia dengar pada pelaku yang telah mengambil nyawa anaknya .

"Ibu kurang puas(dengan putusan). Memang dia masih anak-anak, tapi apa yang dia lakukan seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, sedangkan dia cuma dapat (divonis, red) 5 tahun," ungkapnya, sembari menyeka air mata.

Kini Roshayati berharap hamkin lebih tegas dan adil menjatuhkan vonis pada pelaku kedua

Ya , selain Fenias, dalam kasus ini ada satu pelaku lainnya, yaitu Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadap Putra Manalu masih berjalan.

Baca juga: Tragedi Jambret di Pekanbaru Tewaskan Korban Gofi Hidayana,Sidang Vonis Satu Pelaku Digelar Hari Ini

Roshayati berharap, pelaku Putra Manalu yang bertindak sebagai eksekutor saat melakukan aksi jambret terhadap anaknya itu, bisa dihukum maksimal.

"Minta hukuman yang lebih berat. Soalnya yang satu ini (Putra Manalu,red) yang membunuh. Kalau yang ini (Fenias,red) yang bawa motor," ungkap Roshayati.

Sengaja Datang Ikuti Sidang

Sebelumnya Roshayati (50), ibunda dari Gofi Hidayana (25), korban tewas dalam kejadian jambret, hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).

Ia ingin melihat langsung jalannya persidangan Fenias Agung Gumilang Sitorus (17), satu dari dua pelaku yang menjambret anaknya hingga meregang nyawa.

Terlihat, Roshayati mengikuti jalannya sidang dengan seksama.

Ia duduk di leretan bangku pengunjung ruang sidang Kusuma Atmadja, tempat berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Hendah Karmila Dewi itu.

Hakim membacakan pertimbangan demi pertimbangan.

Sampai akhirnya, hakim memutuskan Fenias dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara.

Usai hakim mengetok palu tanda sidang usai, Roshayati keluar dari ruangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved