Jambret di Pekanbaru
Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru
Netizen geram . Tangisan ibu Gofi atas putsan ringan hakim pada pelaku jambret turut disoroti. Sebut hukuman tersebut tak bikin jera
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Vonis 5 tahun penjara itu dinilai Rohayati begitu ringan . Padahal terdakwa telah mencabut nyawa anaknya .
Roshayati berusaha menyabarkan dirinya sendiri . Berulangkali ia mengurut dada atas vonis yang ia dengar pada pelaku yang telah mengambil nyawa anaknya .
"Ibu kurang puas(dengan putusan). Memang dia masih anak-anak, tapi apa yang dia lakukan seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, sedangkan dia cuma dapat (divonis, red) 5 tahun," ungkapnya, sembari menyeka air mata.
Kini Roshayati berharap hamkin lebih tegas dan adil menjatuhkan vonis pada pelaku kedua
Ya , selain Fenias, dalam kasus ini ada satu pelaku lainnya, yaitu Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadap Putra Manalu masih berjalan.
Baca juga: Tragedi Jambret di Pekanbaru Tewaskan Korban Gofi Hidayana,Sidang Vonis Satu Pelaku Digelar Hari Ini
Roshayati berharap, pelaku Putra Manalu yang bertindak sebagai eksekutor saat melakukan aksi jambret terhadap anaknya itu, bisa dihukum maksimal.
"Minta hukuman yang lebih berat. Soalnya yang satu ini (Putra Manalu,red) yang membunuh. Kalau yang ini (Fenias,red) yang bawa motor," ungkap Roshayati.
Sengaja Datang Ikuti Sidang
Sebelumnya Roshayati (50), ibunda dari Gofi Hidayana (25), korban tewas dalam kejadian jambret, hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).
Ia ingin melihat langsung jalannya persidangan Fenias Agung Gumilang Sitorus (17), satu dari dua pelaku yang menjambret anaknya hingga meregang nyawa.
Terlihat, Roshayati mengikuti jalannya sidang dengan seksama.
Ia duduk di leretan bangku pengunjung ruang sidang Kusuma Atmadja, tempat berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Hendah Karmila Dewi itu.
Hakim membacakan pertimbangan demi pertimbangan.
Sampai akhirnya, hakim memutuskan Fenias dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara.
Usai hakim mengetok palu tanda sidang usai, Roshayati keluar dari ruangan.
jambret di Pekanbaru
Gofi Hidayana
siswi korban jambret
Tribunpekanbaru.com
Netizen
TribunBreakingNews
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.