Jambret di Pekanbaru

Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru

Netizen geram . Tangisan ibu Gofi atas putsan ringan hakim pada pelaku jambret turut disoroti. Sebut hukuman tersebut tak bikin jera

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
kolase Tribunpekanbaru.com
Dua tersangka jambret yang sebabkan Gofi Hidayana meninggal dihadirkan dalam ekspos kasus di Polda Riau. 

Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.

Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.

Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

JPU Nyatakan Pikir pikir

JPU Ayu Susanti menuturkan, pelaku bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Dia (pihak pelaku, red) pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," sebut Ayu Susanti, ditemui usai sidang.

Dipaparkan Ayu, putusan yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan JPU.

"Putusannya 5 tahun, confirm dengan tuntutan (JPU)," kata Ayu.

Lanjut Ayu, ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Seperti di antaranya, pelaku masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.

Kemudian hal memberatkan, pelaku melakukan aksi jambret hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga sudah pernah berurusan dengan hukum dan menjalani diversi.

Sementara hal meringankan yaitu pelaku mengakui perbutannya di persidangan.

Untuk pelaku dewasa, Putra Manalu, proses penyidikannya masih berjalan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved