Kasus Vina Cirebon

Nasib Aep Sang Saksi Kunci Kasus Vina Terancam, Iptu Rudiana Disebut Ikut Nyiksa

Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Muhammad Ridho
Tangkap layar
Aep dan Iptu Rudiana makin terseret dalam kasus kematian Vina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aep, saksi kunci yang mengaku melihat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon di lokasi kejadian, sampai saat ini tak diketahui keberadaannya.

Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.

ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor.

Kini Aep menghilang usai dirinya dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Aep juga pernah dilaporkan kuasa hukum Saka Tatal, eks terpidana anak dalam kasus Vina Cirebon yang kini telah bebas.

Itu artinya, sudah ada dua laporan terhadap Aep.

Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan pihaknya secara resmi sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Adapun pelaporan terhadap mereka terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky.

Jutek mengatakan pihaknya membawa deretan bukti untuk pelaporan Aep dan Dede.

Dia mengungkapkan pihak Bareskrim Polri sudah menyatakan berkas pelaporan yang diberikan dinyatakan lengkap.

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved