Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Disarankan Minta Ganti Rugi Rp 15 Milyar ke Polda Jabar, Deolipa: Biar Jera

Pegi disarankan menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Pegi Setiawan Disarankan Minta Ganti Rugi Rp 15 Milyar ke Polda Jabar, Deolipa: Biar Jera 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan disarankan minta ganti rugi Rp 15 miliar kepada Polda Jabar.

Hal ini diungkap oleh Deolipa Yumara setelah status tersangka yang menjerat Pegi gugur dan dibebaskan dari jeratan hukuman.

Dosen UI tersebut menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.

Bukan tanpa alasan, Deolipa menyarankan hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Kalau saya sih nggak layak Rp100 juta, Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp15 Miliar minta ke Polda biar ada efek jera," kata Deolipa dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ia menyebut jika penahanan Pegi Setiawan tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Deolipa menuturkan Pegi Setiawan harus menggugat dahulu Polda Jabar agar dapat menuntut ganti rugi.

"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah melakukan kesalahan penangkapan.

"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.

Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.

Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024).

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni, dilansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved