Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Disarankan Minta Ganti Rugi Rp 15 Milyar ke Polda Jabar, Deolipa: Biar Jera
Pegi disarankan menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.
Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.
Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.
Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.
Nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, nilai ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak banyak, yaitu sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000.
Nilai ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.
“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” kata Rustamaji kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, Pegi bisa mendapatkan ganti rugi asalkan ia atau tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan objek ganti rugi.
Cara lainnya adalah menggugat Polda Jabar secara perdata meski langkah ini dinilai Rustamaji terlalu panjang.
Selain ganti rugi sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000, seseorang yang mengalami sakit, cacat, tidak dapat bekerja, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan juga bisa mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3.000.000.
Itulah penjelasan alasan tim kuasa hukum Pegi meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar usai memenangi praperadilan di PN Bandung.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.