Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Bengkalis Ingatkan Anggota DPRD Bengkalis Laporkan LHKPN Paling Lambat 21 Hari Jelang Pelantikan

LHKPN yang di laporkan selambat lambatnya harus diserahkan ke KPU Bengkalis 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
istimewa
KPK minta pejabat publik patuh menyampaikan LHKPN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis telah menyurati seluruh ketua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Bengkalis hasil Pemilu 2024.

Surat tersebut mengenai calon anggota DPRD yang mendapatkan kursi untuk segera mengisi laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Karena ini merupakan satu diantara syarat dilantiknya anggota dewan tersebut.

Hal ini diungkap langsung Komisioner KPU Bengkalis Zulkifli kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (11/7) siang.

Baca juga: Pendaftaran Bacalon untuk Pilkada Bengkalis Riau, Minimal Didukung 9 Kursi Parpol Hasil Pemilu 2024

Menurut dia, LHKPN yang di laporkan selambat lambatnya harus diserahkan ke KPU Bengkalis 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan.

"Kita melakukan penegasan agar mereka melaporkan LHKPN nanti juga akan kita pertegas kembali agar mereka melaporkan sebelum 21 hari masa pelantikan," tambahnya.

Menurut dia, sejauh ini hingga Kamis kemarin baru satu anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan kepada KPU bahwa telah melaporkan LHKPN tersebut. Anggota DPRD tersebut dari Partai Persatuan Pembangunan.

"Baru satu partai yang sudah menyampaikan ke KPU yang telah melaporkan LHKPN, yakni dari PPP," singkatnya.

( Tribun Pekanbaru.com /Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved